SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Upaya Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperbarui regulasi pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) melalui rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) masih menghadapi sejumlah hambatan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perubahan aturan belum menyentuh titik penyelesaian yang ideal.
Menurutnya, dasar dari perubahan tersebut bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur struktur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) seperti LPM, Karang Taruna, hingga RT. Permendagri ini mensyaratkan adanya payung hukum berupa peraturan kepala daerah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Ketua RT.
Sementara itu, Kota Balikpapan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pusat. Wacana pencabutan Perda tersebut pun sempat mencuat dalam pembahasan internal DPRD, namun belum mendapatkan kesepakatan bulat. “Kami belum bisa melangkah ke arah pencabutan Perda karena substansi perubahan masih perlu pendalaman. Kalau perwali disusun tapi Perda lama belum dicabut, nanti bisa menimbulkan tumpang tindih,” kata Andi Arif saat diwawancarai, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti beberapa ketentuan yang dinilai kontraproduktif dengan kondisi di lapangan. Salah satunya adalah larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam Permendagri, yang dianggap menyulitkan pelaksanaan karena banyak penggerak di lingkungan RT justru memiliki peran ganda sebagai pengurus Karang Taruna atau LPM. “Kalau larangan rangkap jabatan diterapkan secara kaku, maka proses regenerasi kepemimpinan di tingkat RT bisa terhambat karena kurangnya figur yang siap,” jelasnya.
Ia juga menyoroti aturan yang melarang Ketua RT berasal dari unsur partai politik. Menurutnya, ketentuan ini bisa mengekang hak warga negara untuk berpartisipasi dalam sistem demokrasi, terutama jika yang bersangkutan aktif dan dipercaya masyarakat. “Melarang tokoh dari partai politik menjadi Ketua RT bisa mencederai hak warga. Apalagi tidak ada sanksi tegas dalam Permendagri jika itu terjadi. Jadi tidak semestinya pembatasan itu diberlakukan secara mutlak,” ujarnya menambahkan.
Andi Arif menegaskan bahwa DPRD tetap mendukung langkah Pemerintah Kota untuk menyusun regulasi baru yang lebih relevan. Namun, ia mengingatkan agar proses harmonisasi tidak terburu-buru dan tetap memperhatikan aspek hukum dan sosial kemasyarakatan.
“Kalau pun Permendagri dijadikan rujukan utama, kami sarankan agar tetap mempertimbangkan keluwesan implementasi di lapangan. Perda lama masih bisa digunakan sementara, selama belum ada peraturan baru yang lebih matang dan disepakati bersama,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)