DPRD Balikpapan Setujui Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Paripurna Diakhiri dengan Persetujuan Bersama

Penanda tanganan bersama berita acara persetujuan antara DPRD Balikpapan dan pemerintah kota

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dilaksanakan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Kamis (12/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, serta didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, mewakili Pemerintah Kota.

Dalam sambutannya, Alwi Al Qadri menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Evaluasi tersebut bertujuan menyempurnakan regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional, terutama dalam konteks pengelolaan pajak dan retribusi.

“Paripurna hari ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian pembahasan terhadap Raperda ini. Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, agenda ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan,” jelas Alwi.

Acara berlanjut dengan pembacaan pendapat akhir oleh masing-masing fraksi DPRD. Tercatat enam fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap substansi Raperda yang diajukan. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Aguslimin, Fraksi Nasdem oleh Yusdiana, Fraksi Gerindra oleh Siswanto Budi Utomo, Fraksi PDI Perjuangan oleh Suwanto, Fraksi PKB bersama Hanura dan Demokrat oleh Halili Adinegara, serta Fraksi PKS-PPP yang diwakili Hj. Iim.

Dalam penyampaian pendapat akhir tersebut, seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap Raperda yang diajukan. Mereka menilai bahwa perubahan yang diusulkan sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

Setelah pendapat fraksi disampaikan, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD bersama Wakil Wali Kota Balikpapan sebagai perwakilan eksekutif. Dengan disepakatinya Raperda ini, maka Balikpapan selangkah lebih maju dalam membenahi tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada pembangunan berkelanjutan.

(ADV/DPRD Balikpapan)