PKS dan PPP Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Lewat Teknologi dan Sosialisasi yang Masif

Laisa Hamisa mewakili dari fraksi gabungan PKS dan PPP

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan memberikan sejumlah sorotan strategis dalam pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemaparan pandangan umum tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Laisa Hamisa, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025).

Dalam penyampaiannya, Laisa menyoroti perlunya langkah konkret untuk memetakan potensi pendapatan dari skema-skema pajak baru. Salah satunya adalah pajak berbasis sistem absensi, yang dinilai memiliki peluang besar untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami mendorong agar potensi jenis pajak baru segera dipetakan secara maksimal agar bisa memberikan kontribusi nyata terhadap PAD," ujar Laisa.

Selain itu, fraksi PKS dan PPP mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mempermudah masyarakat membayar pajak melalui kerja sama dengan perbankan dan pemanfaatan aplikasi digital. Namun, mereka juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya melalui media sosial dan platform digital lainnya.

“Sosialisasi yang dilakukan saat ini belum optimal. Kami berharap penyebaran informasi bisa lebih masif agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami kewajiban mereka secara baik,” tegasnya.

Tak hanya soal pemungutan, fraksi ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital seperti QRIS untuk mendukung pembayaran pajak dan retribusi secara efisien. Mereka juga meminta agar penyesuaian tarif retribusi dilakukan berdasarkan analisa mendalam terhadap biaya operasional, tingkat pelayanan publik, serta kemampuan ekonomi masyarakat.

Khusus pada sektor retribusi parkir dan penyewaan fasilitas umum, Laisa menyampaikan perlunya peningkatan kualitas layanan. “Pendapatan dari retribusi parkir seharusnya digunakan untuk menambah jumlah petugas resmi, memperbaiki sarana parkir, serta menjamin keamanan kendaraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti masih adanya titik-titik parkir yang belum memberi kontribusi maksimal terhadap PAD. Hal ini disebut perlu menjadi perhatian melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap petugas lapangan. “Pengawasan juru parkir harus ditingkatkan agar hasil retribusi benar-benar masuk ke kas daerah, bukan justru bocor ke oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Terkait layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fraksi ini mengungkapkan masih banyaknya keluhan warga mengenai prosedur yang rumit dan waktu layanan yang lama. Oleh karena itu, mereka mendorong penyederhanaan proses serta percepatan layanan melalui sistem online yang transparan dan ramah pengguna.

Sebagai penutup, Laisa menekankan bahwa setiap penyesuaian tarif dalam Raperda ini harus didasarkan pada asas transparansi dan keadilan. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dan diberi penjelasan yang menyeluruh mengenai alasan, dampak, serta manfaat dari perubahan tarif pajak dan retribusi tersebut.

(ADV/DPRD Balikpapan)