DPRD Balikpapan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Fraksi Golkar Beri Dukungan Penuh

Nelly Turuallo dari fraksi Golkar membacakan pemandangan umum fraksi atas nota penjelasan walikota Balikpapan mengenai Raperda Perubahan atas peraturan Daerah 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas agenda penting terkait kebijakan fiskal daerah.

Dalam rapat yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan pada Kamis (5/6/2025), para anggota dewan menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu fraksi yang menyatakan dukungannya secara tegas terhadap usulan perubahan tersebut adalah Fraksi Partai Golkar. Melalui juru bicaranya, Nelly Turuallo, fraksi ini menilai bahwa revisi terhadap suatu perda merupakan langkah yang lumrah sekaligus strategis, terutama jika bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi di tingkat pusat maupun kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kementerian terkait, serta upaya untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kondisi terkini. Ini langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujar Nelly dalam pernyataannya di hadapan forum paripurna.

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan tersebut dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan sumber utama pembiayaan program-program pemerintah kota. Dengan adanya perubahan perda ini, diharapkan PAD Balikpapan bisa mengalami peningkatan signifikan, sehingga berbagai kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat dapat lebih optimal.

Menurut Fraksi Golkar, optimalisasi PAD menjadi sangat penting dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Terlebih lagi, Kota Balikpapan memiliki posisi strategis sebagai penyangga utama bagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang dibangun.

“Raperda ini bukan hanya sekadar pembaruan administratif, tetapi memiliki dimensi strategis yang luas. Karena itu, kami mendorong agar pembahasannya dilakukan secara mendalam, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar nantinya perda yang dihasilkan benar-benar implementatif,” tambah Nelly.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan perda yang dijalankan secara berjenjang. Setelah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, tahapan berikutnya akan masuk dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah yang sah.

Langkah DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperbarui regulasi pajak dan retribusi ini diharapkan mampu menjawab tantangan fiskal daerah secara adaptif, serta menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di kota minyak tersebut.

(ADV/DPRD Balikpapan)