DPRD Balikpapan Soroti Reklamasi Diduga Ilegal di Kawasan Pantai Ruko Bandar

Wakil ketua Komisi III DPRD kota Balikpapan Halili Adinegara 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti aktivitas reklamasi yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan pantai sekitar Ruko Bandar, Kecamatan Balikpapan Kota. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang merasa khawatir terhadap kegiatan pembangunan yang dinilai dapat merusak lingkungan pesisir.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas reklamasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Komisi III segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.

“Kami langsung bergerak setelah mendapatkan laporan. Ternyata benar ada aktivitas pembangunan di bibir pantai,” ujar Halili pada Senin (2/6/2025).

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan oleh pemilik lahan di wilayah tersebut. Meskipun yang bersangkutan mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara sah, Halili menekankan bahwa kegiatan reklamasi di kawasan pantai tetap memerlukan izin resmi dari instansi berwenang. “Kalau sudah masuk reklamasi, izinnya harus ada. Tidak bisa hanya mengandalkan sertifikat lahan,” tegasnya.

Pemilik lahan sempat beralasan bahwa pembangunan dilakukan untuk membuat tanggul penahan ombak guna mencegah abrasi. Namun, menurut Halili, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mengurus izin reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Meski tujuannya untuk menahan abrasi, tetap harus ada izinnya. Ini sudah termasuk dalam kegiatan reklamasi,” jelasnya lagi.

Komisi III mencatat bahwa progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen. Halili pun meminta agar pihak kelurahan dan kecamatan segera bertindak dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut. “Kami sudah instruksikan agar kelurahan dan kecamatan melakukan pemantauan dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan,” katanya.

Penghentian ini dimaksudkan agar pemilik lahan diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan terlebih dahulu. Setelah perizinan lengkap, maka kegiatan dapat dilanjutkan sesuai prosedur. “Kalau memang ingin melanjutkan pembangunan, silakan urus izin terlebih dahulu. Jangan sampai ada pelanggaran yang berdampak pada lingkungan,” tandas Halili.

Komisi III pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi setiap aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak ekosistem, terutama di wilayah pesisir yang rawan terdampak reklamasi ilegal.

(ADV/DPRD Balikpapan)