SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dengan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Manggar, Balikpapan Timur. Pertemuan yang digelar pada Senin (19/5/2025) di ruang rapat gabungan DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara.
RDP tersebut dilaksanakan sebagai respons atas surat pemberitahuan pengosongan hunian yang dilayangkan Disperkim kepada sejumlah penghuni Rusunawa. Menurut Halili, pihaknya melihat perlu adanya komunikasi yang lebih baik antara Disperkim dan warga, terutama sebelum mengambil langkah pengosongan.
"Agenda hari ini menindaklanjuti surat dari Disperkim kepada warga Rusunawa Manggar yang menginstruksikan pengosongan unit. Seharusnya persoalan ini dikomunikasikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta langsung mengeluarkan surat pengosongan," tegas Halili kepada awak media usai pertemuan.
Ia mengungkapkan bahwa permasalahan utama yang dikeluhkan warga bukan soal keberadaan mereka di hunian, melainkan kendala administratif terkait sistem pembayaran sewa. Selama ini, warga terbiasa membayar sewa secara manual, namun sistem pembayaran kini berubah menjadi digital tanpa adanya sosialisasi yang memadai dari pihak Disperkim.
“Masalah utamanya ada pada administrasi. Perubahan metode pembayaran dari manual ke digital dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada warga. Ini yang kemudian menimbulkan kebingungan dan keterlambatan pembayaran,” jelas Halili.
Dari 69 unit Rusunawa yang ada, tercatat 36 unit mengalami keterlambatan pembayaran. Meski demikian, Halili menilai situasi ini masih bisa diselesaikan dengan pendekatan yang humanis dan edukatif. Komisi III DPRD berkomitmen menjadi mediator dalam penyelesaian permasalahan ini secara adil dan berimbang.
Halili menambahkan, pihaknya mendorong Disperkim untuk kembali memberikan pembinaan dan pelatihan terkait sistem pembayaran kepada para penghuni Rusunawa. “Solusinya adalah warga tetap memenuhi kewajiban membayar, namun Disperkim juga harus aktif mengedukasi mereka soal sistem baru ini. Jangan sampai ada lagi kesalahpahaman,” pungkasnya.
Dengan dialog terbuka ini, diharapkan ke depan tidak terjadi lagi miskomunikasi antara instansi pemerintah dan warga, khususnya dalam hal yang menyangkut kebijakan hunian rakyat kecil.
(ADV/DPRD Balikpapan/JM)