SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 17 Februari 2025. Pertemuan ini membahas maraknya billboard ilegal yang dianggap merusak estetika kota serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa penertiban reklame yang tidak sesuai aturan harus dilakukan secara tegas dan terukur. Ia mengungkapkan bahwa banyak billboard dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai billboard yang tidak sesuai aturan, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun perizinan.
Oleh sebab itu, kami meminta OPD terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan reklame ilegal ini,” ujar Yono. RDP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan.
Masing-masing OPD memaparkan regulasi yang berlaku serta hambatan yang dihadapi dalam upaya penertiban. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Arif Rahman, menegaskan bahwa pihaknya siap menindak billboard ilegal sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antar instansi agar penertiban bisa berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan polemik. "Penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang ada. Kami juga akan menindak tegas billboard yang berpotensi membahayakan pengguna jalan atau mengganggu ketertiban umum," kata Arif.
Selain aspek hukum, DPRD juga menyoroti pentingnya estetika kota dalam pemasangan reklame. Billboard yang tidak tertata dengan baik dinilai dapat merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten.
Ke depan, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses penertiban agar berjalan sesuai prosedur tanpa merugikan pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Balikpapan.
(ADV/J)