Warga Perumahan Pemda Balikpapan Tolak Truk Besar, Komisi III DPRD Lakukan Tinjauan

Komisi III DPRD kota Balikpapan Sidak Di perumahan Pemda Balikpapan 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke Perumahan Pemda Balikpapan pada Senin (17/2/2025) untuk meninjau rencana pembukaan jalan di kawasan tersebut. Dalam pertemuan dengan warga, masyarakat menyampaikan aspirasi mereka agar pemerintah kota melarang truk roda enam ke atas melintas di wilayah perumahan.

Warga menilai keberadaan truk besar mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adi Negara, menegaskan bahwa permintaan warga sangat beralasan.

Menurutnya, kendaraan berat yang melintas tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berisiko merusak jalan yang tidak didesain untuk menampung beban besar. Selain itu, polusi udara serta getaran dari truk-truk tersebut dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada kondisi bangunan di sekitarnya.

“Kalau saya berada di posisi warga, saya juga pasti menolak truk besar melintas di perumahan. Selain berisik, juga mengganggu ketenangan lingkungan,” ujar Halili.

Ia menambahkan, jalan di Perumahan Pemda Balikpapan yang hanya memiliki lebar sekitar 4 meter tidak memadai untuk dilalui kendaraan besar. Oleh karena itu, pembatasan akses truk roda enam ke atas dianggap sebagai langkah tepat demi menjaga keamanan serta kenyamanan warga.

Meski demikian, Halili tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian bagi kendaraan berat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti truk untuk keperluan pindahan rumah atau kegiatan lain yang benar-benar memerlukan akses.

Namun, untuk truk yang melintas setiap hari dengan suara bising dari knalpot modifikasi, pembatasan harus segera diterapkan. “Kalau ada keperluan khusus seperti pindahan rumah, mungkin masih bisa dipertimbangkan. Tetapi jika truk lalu lalang setiap hari, apalagi dengan knalpot bising, itu jelas harus dibatasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Halili menyebut bahwa jika di kemudian hari jalan diperlebar hingga 6 meter atau lebih, aturan ini dapat ditinjau kembali. Namun, untuk saat ini, ia menilai pembatasan truk berat adalah keputusan terbaik guna menciptakan lingkungan perumahan yang lebih nyaman.

Masyarakat berharap agar pemerintah kota segera menindaklanjuti aspirasi mereka dengan kebijakan yang konkret. Langkah yang bisa dilakukan antara lain menerapkan aturan lalu lintas yang lebih ketat serta meningkatkan infrastruktur jalan agar kawasan perumahan tetap menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman.

(ADV/J)