DPRD Balikpapan Dorong Regulasi Khusus untuk Pondok Pesantren

Wakil ketua Bapemperda Iwan Wahyudi

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan perlunya regulasi khusus untuk mengatur penyelenggaraan pondok pesantren di kota ini.

Langkah ini didorong oleh meningkatnya jumlah pesantren di Balikpapan, yang bertambah dari 11,6% pada 2018 menjadi 13,8% pada 2023 dari total pondok pesantren di Kalimantan Timur. Menurut Iwan, pertumbuhan jumlah pesantren mencerminkan semangat masyarakat dalam membangun pendidikan berbasis agama.

Namun, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pesantren, mulai dari standar fasilitas, sistem pendidikan, hingga mekanisme pendanaan. "Oleh karena itu, kami mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren agar ada kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan pesantren," ujar Iwan saat diwawancarai wartawan, Kamis (13/2/2025).

Ia menekankan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berakhlak, beriman, dan memiliki keterampilan untuk menghadapi tantangan zaman. Namun, tanpa regulasi yang jelas, banyak pesantren menghadapi kendala dalam pengadaan fasilitas, pendanaan, dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.

Raperda yang tengah disusun mencakup 12 Bab dan 25 Pasal yang mengatur berbagai aspek krusial, seperti prosedur pendirian pondok pesantren, perencanaan dan pengembangan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, hingga sistem informasi serta mekanisme pendanaan.

Melalui regulasi ini, diharapkan pesantren di Balikpapan dapat berkembang lebih baik dengan dukungan yang memadai dari pemerintah dan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan di pesantren tetap terjaga sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dalam hal pendanaan, Raperda ini mendorong adanya alokasi anggaran yang jelas dari pemerintah daerah, serta peluang kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga sosial untuk mendukung keberlangsungan pesantren.

Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD berharap regulasi ini dapat segera dibahas dan disahkan, mengingat peran pesantren yang semakin vital dalam membangun karakter generasi muda. "Dengan adanya peraturan ini, pondok pesantren di Balikpapan diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja serta memiliki keterampilan sosial yang baik," tutup Iwan.

(ADV/J)