SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (7/2/2025) di ruang rapat DPRD, membahas partisipasi lembaga bantuan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang disahkan pada Desember 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta perwakilan dari Kalimantan Advokasi Center (KAC). Diskusi dalam rapat tersebut fokus pada prosedur kerja sama antara lembaga bantuan hukum dengan DPRD dan pemerintah kota.
Beberapa poin penting yang dibahas mencakup mekanisme akreditasi, skema kemitraan, serta akses pendanaan untuk mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pihak KAC berharap adanya kejelasan terkait keterlibatan mereka dalam implementasi Perda ini.
Danang Eko Susanto, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, menegaskan bahwa peran organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam program bantuan hukum tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan keterlibatan semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, dalam program bantuan hukum ini," ungkap Danang.
Sementara itu, H. Andi Arif Agung, anggota Komisi I dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. "Perwali ini akan mencakup prosedur pendaftaran, akreditasi, dan skema pendanaan bagi lembaga yang ingin berpartisipasi," tuturnya.
KAC menyambut positif langkah DPRD Balikpapan yang membuka ruang diskusi ini. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan panduan dan kepastian hukum bagi organisasi-organisasi yang terlibat dalam penyelenggaraan bantuan hukum. "Kami berharap ada dukungan yang jelas dari pemerintah kota agar kami bisa menjalankan program ini dengan baik," ujar perwakilan KAC.
Dengan pembahasan tersebut, diharapkan pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kota Balikpapan dapat berjalan lebih efisien dan memberikan akses keadilan yang lebih luas.
(ADV/J)