DPRD Balikpapan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Anggota DPRD Bapemperda RDP terkait perda nomor 8 tahun 2023 tentang retribusi Pajak dan Daerah 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/2/2025). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kota (DKK), serta RSUD turut hadir dalam rapat guna menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menekankan bahwa evaluasi ini diperlukan agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan kebijakan terbaru dan mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.

“Kami menyikapi hasil evaluasi ini sesuai dengan arahan Kemendagri agar Perda Pajak dan Retribusi lebih relevan serta tepat sasaran,” ujarnya.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam RDP adalah pengkonsolidasian objek pajak dan retribusi baru. Menurut Andi, langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi sektor-sektor potensial yang dapat dikenakan pajak atau retribusi guna meningkatkan pendapatan daerah. “Kami ingin memastikan bahwa semua potensi yang ada bisa menjadi sumber penerimaan daerah yang sah, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa perubahan dan penambahan objek pajak serta retribusi harus dikaji secara cermat oleh masing-masing OPD. Dalam hal ini, DLH, DKK, dan RSUD diminta untuk menyusun analisis mendalam terkait jenis retribusi yang dapat diterapkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. “Instansi terkait harus menyajikan data yang akurat agar biaya atau retribusi yang dikenakan nantinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak memberatkan,” jelasnya.

Setelah proses pengkajian selesai, hasil dari setiap OPD akan dikompilasi oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk dijadikan bahan revisi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi pajak dan retribusi terhadap pendapatan daerah serta menciptakan sistem pemungutan yang lebih transparan dan berkeadilan.

Dengan adanya revisi ini, DPRD Kota Balikpapan berharap regulasi pajak dan retribusi daerah dapat lebih efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan.

(ADV/J)