SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu langkah terbaru yang akan diterapkan adalah penyediaan mesin cetak KTP elektronik (E-KTP) di setiap kecamatan, (26/1/2025)
Dengan adanya fasilitas ini, warga tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak E-KTP. Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Warga cukup membawa kartu keluarga untuk mengajukan KTP pemula, cetak ulang karena rusak atau hilang, serta perubahan data,” jelasnya usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan para camat di Gedung Parlemen Balikpapan.
Sebagai tahap awal, mesin cetak E-KTP akan ditempatkan di tiga kecamatan, yakni Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat. Jika program ini berjalan dengan baik, maka fasilitas serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Balikpapan.
Pemerintah daerah juga memastikan kesiapan teknis dan sumber daya manusia untuk mendukung operasional layanan ini. Disdukcapil akan menyiapkan peralatan yang dibutuhkan serta tenaga operator yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
Sementara itu, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Disdukcapil serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik. “Dengan adanya mesin cetak di kecamatan, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan E-KTP tanpa harus menunggu lama,” tuturnya.
Keberadaan mesin cetak E-KTP ini juga diyakini akan mendorong Balikpapan menjadi kota dengan layanan kependudukan yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
(ADV/J)