Komisi IV DPRD Balikpapan Bahas Usulan Kenaikan UMK dengan Serikat Buruh Muslim Indonesia

Komisi IV DPRD kota Balikpapan giat RDP bersama Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar audiensi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Syarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kota Balikpapan dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk membahas dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, terutama mengenai penyesuaian pengupahan tenaga kerja.

Pertemuan ini dilaksanakan guna merespons aspirasi serikat buruh yang berharap ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai perkembangan ekonomi. Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut DPC Sarbumusi Kota Balikpapan mengajukan usulan kenaikan pengupahan tenaga kerja sesuai dengan arahan MK.

Gasali menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi ini dan berharap keputusan dewan pengupahan, baik di tingkat pusat maupun kota, dapat mendukung kenaikan UMK tersebut. "Harapan kami, ada penyesuaian UMK yang sesuai dengan putusan MK, sehingga kesejahteraan tenaga kerja dapat meningkat," ungkap Gasali usai memimpin audiensi di Ruang Komisi IV DPRD Balikpapan, Senin (11/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Golkar ini menyebutkan bahwa Sarbumusi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5 persen dari UMK saat ini yang berada di angka Rp3.475.595. Menurutnya, usulan ini akan dibahas lebih lanjut bersama dewan pengupahan kota, Dinas Ketenagakerjaan, serta stakeholder terkait. "Kami mendukung jika keputusan tersebut diambil pusat maupun daerah. Namun, perlu kajian mendalam terkait inflasi dan kondisi ekonomi terkini," tambah Gasali.

Audiensi tersebut tidak hanya melibatkan perwakilan serikat buruh, tetapi juga direncanakan akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki data lengkap tentang perkembangan ekonomi dan tenaga kerja. "Kami berharap audiensi ini menghasilkan satu kesepakatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Balikpapan," ujar Gasali.

Ketua DPC Sarbumusi Kota Balikpapan, Rustam Syahrianto, mengungkapkan bahwa pertemuan ini juga membahas penetapan UMK Balikpapan untuk tahun 2025. Ia menyoroti hasil putusan MK yang menerima sebagian gugatan Serikat Buruh terkait Undang-Undang Omnibus Law, yang mempengaruhi peraturan pengupahan.

"Kami hadir untuk menyampaikan data dan berharap kenaikan UMK di kisaran 5 hingga 10 persen, dengan dasar yang kuat sebagai acuan," tutur Rustam.

Rustam juga menekankan bahwa pihaknya mengharapkan UMK Balikpapan tidak lagi sepenuhnya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Ia menyampaikan rencana untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama Komisi IV, melibatkan dewan pengupahan kota, BPS, dan Dinas Ketenagakerjaan.

"Meskipun kami bukan bagian dari dewan pengupahan kota, kami memiliki hak untuk berbicara mengenai perhitungan UMK," tegas Rustam.

Audiensi ini mencerminkan keseriusan DPRD Kota Balikpapan dalam menampung aspirasi buruh, sekaligus menunjukkan bahwa penyesuaian UMK merupakan isu penting yang melibatkan berbagai pihak. Diharapkan, hasil dari pertemuan-pertemuan ini dapat membawa kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Balikpapan.

(ADV/J)