SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Bawaslu Kota Balikpapan memperketat aturan terkait baliho dukungan partai politik untuk Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Salah satu ketentuan utama yang berlaku adalah larangan mencantumkan jabatan legislatif, baik anggota dewan maupun ketua DPRD, dalam baliho atau alat peraga kampanye (APK).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengungkapkan bahwa aturan ini kurang disosialisasikan kepada jajaran legislatif. Ia bahkan baru mengetahui aturan tersebut setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Bawaslu. "Kami baru tahu adanya larangan ini setelah surat resmi diterima. Ternyata, gambar foto dalam baliho diperbolehkan, tetapi jabatan seperti anggota dewan atau ketua DPRD tidak boleh dicantumkan," ujarnya saat berbicara kepada media, Senin, 28 Oktober 2024.
Alwi mengakui bahwa dirinya dan beberapa anggota DPRD lainnya tidak menyadari ketentuan ini sebelumnya. Ia menilai Bawaslu seharusnya menyampaikan aturan ini lebih awal agar tidak terjadi pelanggaran. "Kami meminta rekan-rekan untuk segera mengganti atau menutup bagian yang mencantumkan jabatan di baliho," tambah Alwi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, dalam Rapat Koordinasi Forkopimda bersama KPU Balikpapan pada 23 Oktober 2024, menegaskan bahwa pemanggilan beberapa anggota DPRD oleh Bawaslu bertujuan untuk mengingatkan mereka terhadap aturan ini.
Menurutnya, himbauan serupa telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2024. "Kami telah mengingatkan sejak awal bulan tentang larangan pencantuman jabatan pada alat peraga kampanye. Ketentuan ini dirujuk dari regulasi nasional yang harus ditaati," jelas Wasanti.
Rapat koordinasi yang diadakan pada 23 Oktober tersebut membahas kesiapan logistik dan reviu seluruh tahapan pilkada. Bawaslu menegaskan akan terus memantau kepatuhan aturan kampanye di Kota Balikpapan guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung tertib dan adil.
(ADV/J)