BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Anggota DPRD kota Balikpapan wirana Oey merespon terkait dengan imbauan dari Bawaslu kepada Pimpinan Partai Politik yang melarang pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dari tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023
Anggota dewan dari partai PDI perjuangan ini mengungkapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, Asisten I, Kesbang Pol, Satpol PP dan Pimpinan Parpol peserta Pemilu, sejak 13 November 2023 sudah ditertibkan Tim Gabungan, Terkait yang belum diturunkan oleh Parpol.
Masih menurut Wiranata, Pihak Bawaslu juga meminta untuk sekretariat yang belum ada kepada Pemkot Balikpapan. Berikut BPJS untuk tenaga kerja Bawaslu sekitar 2047 TPS untuk kebutuhan satu bulan saja.
Permintaan Bawaslu semua sudah disiapkan, demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Namun Terkait Sekretariat memang perlu mengajukan Surat Permohonan kepada Pemkot Balikpapan, ” ujar Wiranata kepada media ini di ruang kerjanya.
Senin (6/11/2023) Dirinya menghimbau kepada seluruh Calon agar sekiranya dapat mentaati mekanisme yang sudah diatur/ dibuat oleh Bawaslu.kami berharap pemilu yang diselenggarakan oleh KPU dapat berjalan dengan damai.