BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com -Focus Grup Diskusi (FGD) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyepakati dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Sampah Pesisir.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Balikpapan H Kamaruddin dalam FGD di Hotel Novotel pada Kamis (7/9/2023) "Alhamdulillah banyak sekali masukan dari teman-teman LSM terkait perumusan Perda Sampah Pesisir ini, ” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam FGD yang berlangsung juga turut dihadiri sejumlah komponen masyarakat, yang tentunya bergerak dilingkungan hidup. Menurutnya dalam hal ini khusunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jangan hanya terfokus pada pembahasan anggaran dan kewenangan.
Hal itu sudah pihaknya koordinasikan bahkan tetapi belum juga membuahkan titik temu. “DLH hanya membahas anggaran dan kewenangan. Padahal sudah jelas anggaran pengolahan sampah di Kota Balikpapan sebesar Rp 80 miliar, ” jelasnya.
Disisi lain, Pengamat dan Pemerhati Kota Balikpapan Hery Sunaryo, S.H mengatakan. Bahwa sejak berlakunya Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kawasan Pesisir 4 sampai 5 Mil dikelola oleh Pemerintah Daerah/Kabupaten. Sedangkan untuk wewenang 12 Mil kawasan Pesisir merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Dan saat ini semua merupakan wewenang Pemerintah Provinsi.
"Untuk itu perlu adanya suatu rumusan membuat Perda Pengelolaan Sampah Pesisir. Karena hingga saat ini pencemaran Sampah Pesisir sudah cukup parah. Seperti di kawasan pesisir Kecamatan Balikpapan Barat," pungkasnya.