Sekretaris DPMPTSP Muhamad Fadli : "Socio lounge Tidak Boleh Beroperasi"

SWARAREPUBLIKA .com, Balikpapan, - Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat edaran walikota nomor 300/112/Pem. Tentang penutupan sementara adanya kegiatan usaha hiburan malam dan Bola sodok (Billiard).

Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran bersama bagi seluruh umat muslim didalam menjalankan ibadah puasa dan sholat tarawih di lingkungannya masing masing. Namun masih saja ada beberapa pelaku usaha di dunia hiburan malam yang tidak mengindahkan akan Surat edaran walikota tersebut salah satunya Socio Lounge yang bertempat di Horison Hotel klandasan Ilir yang masih saja menjalankan aktivitas usahanya.

"Hal ini diketahui berdasarkan laporan beberapa warga". Berdasarkan adanya laporan warga tersebut komisi I dan II melakukan RDP (Rapat dengar pendapat) diruang rapat gabungan DPRD Balikpapan lantai 2 bersama Dinas pemerintah kota khususnya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan pihak dari Managemen Socio Lounge, Sabtu (15/4/2023).

Usai Rapat RDP Sekretaris DPMPTSP kota Balikpapan Muhamad Fadli Faturahman menyampaikan kepada awak media bahwa Pihak Socio Lounge sempat menyuarakan dibeberapa media bahwa memiliki izin yang lengkap.

ketika dilaksanakan RDP bersama komisi I dan II ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Secara tegas Muhammad Fadli Faturahman mengatakan Socio Lounge memang memiliki izin hotel bintang namun izin aktifitas aktifitas yang lain seperti aktifitas hiburan baik itu berupa bar belum juga lengkap, tegasnya.

Tindak lanjut dari hasil RDP ini ada 2 konteks yang berbeda berdasarkan surat edaran walikota Socio Lounge tidak diperbolehkan untuk menjalankan aktifitas usahanya dan terlepas dari surat edaran walikota Socio Lounge secara aturan tetap tidak diperbolehkan menjalankan aktifitasnya jika tidak mengurus dan melengkapi izin izin yang sudah diatur oleh dinas perijinan, terangnya.

Muhamad Fadli menambahkan dari sisi tindakan pengawasan pemerintah kota Balikpapan melalui DPMPTSP diperkenankan untuk mengusulkan pencabutan usaha ataupun KBLI perijinan usaha tersebut Kemenfees BKPM karena DPMPTSP merupakan perpanjangan tangan dari kemenfees BKPM untuk melakukan pembinaan, pengawasan pengendalian dan penindakan.

Dan ini dilakukan bersama rekan mitra kerja satpol PP yang bertugas untuk melakukan tindakan jika adanya laporan, ungkapnya.

Dari hasil RDP bersama komisi I dan Komisi II kepala Satpol PP Boedi Liliono menyampaikan kepada awak media bahwa beberapa personil melakukan penyisiran ke sejumlah THM yang ada dikota Balikpapan. Dari penyisiran tersebut telah didapat adanya aktifitas yang di lakukan oleh Socio Lounge pada saat bulan suci Ramadhan. Surat teguran sudah kami sampaikan ke Socio Lounge.

Namun pihak Formak Indonesia melakukan investigasi pada 8 april 2023 dimana dibuktikan bahwa Socio Lounge melayani pembelian miras dan dibuktikan dengan struk (Nota). Dijelaskan oleh Boedi terkait perijinan mirasnya Socio lounge memang sudah lengkap hanya saja ada beberapa perijinan yang belum di lengkapi dan apa pun itu aturan tetap dijalankan sepanjang belum melengkapi ijin ijin yang sudah diatur oleh DPMPTSP maka Socio lounge tidak diperbolehkan beroperasi kembali, pungkasnya.

Rn