Terkait Mosi Tidak Percaya , Ini Jawaban BK DPRD Balikpapan

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Adanya 4 Fraksi DPRD Kota Balikpapan melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD kota Balikpapan. Akibat dalam menjalankan kepemimpinannya dinilai arogan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi untuk melihat pelanggaran yang dilakukan dalam Tata Tertib (Tatib) maupun Kode Etik.

"Dari hasil verifikasi diduga ada pelanggaran Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 Tentang kode etik. Yakni di pasal 7 ayat 1 dan 2, pasal 13 huruf A dan B yang dilanggar ketua DPRD kota Balikpapan," kata Ali Munsir saat Jumpa Pers di gedung parlemen, Senin (27/2/2023).

Kemudian, dalam Tatib Perda Nomor 21 Tahun 2020 diduga ada pelanggaran di pasal 8 dan 9. Sehingga kita melakukan komunikasi dengan ahli hukum DPRD kota Balikpapan untuk melakukan verifikasi kepada ketua DPRD.

"Jadi kami sudah melakukan verifikasi kepada ketua DPRD tentang apa yang diduga menjadi pelanggaran. Namun ketua DPRD kota Balikpapan mengatakan cuma bedah pendapat saja, sebab ketua melakukan berdasarkan aturan. Sehingga hal itu tidak melanggar," jelasnya.

Dia menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi kepada ketua DPRD kota Balikpapan, semua telah disampaikan, bahwa ini terjadi sebab ada perbedaan pemahaman. Jadi ada silang pendapat antara ketua DPRD dan Anggota DPRD. Ia menjelaskan, bahwa ketua DPRD juga sudah menjelaskan semua terhadap mosi tidak percaya yang dilayangkan 4 fraksi DPRD kota Balikpapan. Semua memiliki dasar.

"Pada intinya semua itu bedah pemahaman saja. Kami sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada ketua DPRD kota Balikpapan dengan melakukan konsultasi kepada bagian hukum DPRD kota Balikpapan, bahwa ketua DPRD tidak ada melanggar dua pasal yang telah kami sebutkan tadi," terangnya. "Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan ketua DPRD kota Balikpapan.

Masalah ini hanya kesalahpahaman terhadap peraturan-peraturan yang ada, sehingga permasalahan ini dianggap clean and clear," pungkasnya (*)