Dewan Gelar Rapat Bersama Inspektorat Bahas Perpres No 33

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKAPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar pertemuan bersama Inspektorat Balikpapan membahas terkait Perpres Nomor 33 guna menyamakan persepsi hasil audit yang telah dilakukan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono didampingi anggota DPRD kota Balikpapan beserta jajaran Inspektorat Balikpapan di Ruang Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa(24/1/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, bahwa dalam rapat tersebut hanya menyamakan persepsi tentang hasil audit dari Inspektorat mengenai laporan hasil perjalanan dinas seperti sewa transport dan biaya tol.

"Tidak ada temuan-temuan, hanya menyamakan persepsi tentang kelengkapan laporan perjalanan dinas saja," kata Budiono ketika diwawancarai wartawan. Menurutnya, kemungkin perlu adanya administrasi seperti transportasi, sewa transport, jalan tol.

Contohnya seperti kunjungan ke Kutai Timur (Kutim), tapi menginapnya di Samarinda itu diperbolehkan. Ia menjelaskan, hal Itu telah diatur pada peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2019 dan di Perwali kita No.8 Tahun 2021.

Pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Balikpapan bersama Inspektorat tadi masuk pada Perpres No.33 tentang Hak Keuangan untuk menyamakan persepsi tentang kelengkapan perjalanan dinas yang telah dilakukan.

"Kebetulan yang diperiksa oleh inspektorat di Dewan. Maka ini berlaku untuk seluruh OPD dan dinas manapun," pungkasnya (*)