
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas DPRD Kota Balikpapan Meminta kepada pengembang untuk menuaikan kewajibannya, agar menyerahkan lahan 2 persen untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Ketua Pansus Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Muhammad Taqwa mengatakan, bahwa pengembang yang lalai dan mangkir, atau tidak bertanggung jawab atas kewajibannya akan diberi sanksi berupa pemasangan papan pemberitahuan dari Pemkot Balikpapan. "Jadi setiap pengembang yang lalai atau abai akan dipasangi plang pemberitahuan.
Anggaran untuk plang tersebut sudah kita siapkan di tahun 2022 kemarin, dan Insya Allah di 2023 ini siap dipakai," terangnya kepada wartawan. Ia menjelaskan, pihaknya dan pengembang perumahan telah membuat berita acara penyerahan lahan untuk kesepakatan bahwa setiap pengembang yang abai, mangkir dari kewajibannya akan dilakukan pemasangan plang pemberitahuan di areal kawasan yang dikelola.
Menurut Taqwa, pansus ini, sudah bekerja efektif, karena sepanjang sejarah kota Balikpapan belum pernah ada kolektifitas pengembang yang menyerahkan fasum fasos, khususnya terkait lahan pemakaman sebesar 2 persen.
"Alhamdulilah berkat kerjasama semua pihak dari teman-teman pansus.dan pemerintah kota. Sehingga pengembang akhirnya mau menyerahkan," katanya.
Dia menyampaikan, bahwa pengembang di Balikpapan saat ini, cukup banyak. Yakni, ada pengembang yang aktif dan ada pengembang tidak aktif, bahkan ada pengembang tidak jelas alamatnya.
"Kedepannya hal ini, akan menjadi bagian dari evaluasi kita untuk menghimpun dan mengkolektifkan semua aset-aset Pemerintah Kota, karena itu sudah sebuah kewajiban," tuturnya.
"Yang pernah kita data, total pengembang di Balikpapan kurang lebih 200. yang sudah terklasifikasi menjadi beberapa bagian. Yang aktif kurang lebih 80 pengembang, sementara sisanya masih abu-abu alias tidak jelas," pungkasnya (*)