Dewan Buat Program Dialog Bersama Warga

SWARAREPUBLIKA.com - DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai tugas dan fungsi, dalam pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Adapun pembentukan peraturan daerah dilakukan DPRD bersama pemerintah.

Sedangkan fungsi anggaran adalah menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah. Selanjutnya, pengawasan untuk menjamin pemerintah daerah menjalankan program sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, bahwa DPRD memiliki program, yakni berdialog bersama warga kota Balikpapan. Hal tersebut dilakukan sebagaimana fungsi DPRD. "Jadi warga nanti bisa berdialog bersama DPRD melalui masing-masing Komisi yang ada di DPRD.

Rencananya program tersebut dilakukan pada bulan maret 2023 mendatang," kata Budiono kepada wartawan, Senin (30/1/2023) Ia menjelaskan, berdialog dengan warga akan dilakukan setahun tiga kali, satu kali pertemuan maksimal 80 orang, serta nantinya juga akan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja di setiap Komisi di DPRD kota Balikpapan. Diketahui DPRD kota Balikpapan terdapat empat Komisi. Masing-masing Komisi I membidangi pemerintahan, pertanahan dan hukum.

Kemudian Komisi II membidangi ekonomi, keuangan, anggaran, pariwisata dan perdagangan. Lanjut, Komisi III membidangi pembangunan, lingkungan hidup dan perhubungan. Lalu Komisi IV membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kesehatan.

"Pihaknya berharap dengan adanya program tersebut. Mampu mengakomodir permasalahan masyarakat yang selama ini belum tersampaikan sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya," terang politisi Partai PDI.P ini. (*)