Komisi IV RDP Bersama Guru Honorer terkait pengangkatan PNS Tanpa Test

Guru Honorer Rapat RDP Bersama Komisi IV DPRD Balikpapan

Balikpapan, Swararepublika.com - Satu hari menjelang Bulan Suci Ramadhan, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah guru honorer yang tergabung dalam forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) usia diatas 35 Tahun.

RDP yang dilakukan diruang Rapat Paripurna ini untuk mendengar aspirasi yang ingin disampaikan oleh sejumlah guru honorer yang meminta agar diangkat menadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa melalui test.

"Kedatangan kami ingin meminta agar DPRD Balikpapan khususnya komisi IV dapat menjembatani aspirasi kami agar bisa didengar oleh pemerintah kota (pemkot)," ujar Ketua GTKHNK 35+ kota Balikpapan Edy Purnomo S Pd, Senin (12/4/2021).

Edy Purnomo menilai, kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi tenaga guru honorer yang berusia 35 Tahun sudah tidak mungkin, akan tetapi dirinya berharap bisa mengikuti Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Ya kami menuntut hak kami agar diangkat menjadi CPNS sebelum PNS tanpa test, jika di tahun ini tidak ada CPNS otomatis tuntutan kami bergulir ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga tanpa test,” tegas Edy.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Sandi Ardian yang memimpin jalannya RDP menjelaskan jika secara usia guru honorer yang diatas 35 tahun tentu tidak memungkinkan lagi untuk menjadi PNS.

Hanya saja, ada satu peluang yang bisa didapatkan oleh guru honorer yang usianya diatas 35 tahun dengan mengikuti jalur P3K dengan melalui test.

Tentu, hal itulah yang menjadi kendala bagi guru honorer yang berusia diatas 35 tahun, dimana jika harus bersaing dengan yang usianya masih muda sudah pasti tidak seimbang. Sementara tuntutan para guru yakni ingin mengikuti P3K tanpa melalui test.

"Kita akan coba diskusikan terlebih dahulu, apakah ada regulasi atau aturan pengangkatan P3K tanpa melalui test," ucap Sandi.

Sandi berharap, guru-guru yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun bisa di prioritaskan, sedangkan untuk guru-guru yang usianya masih muda bisa melalui CPNS.

(AGS)