Kebijakan Gubernur Libur 2 Hari Sabtu Dan Minggu, Budiono Merespon Positif

Anggota DPRD Komisi IV Budiono

 

SWARAREPUBLIKA.com - Terkait Surat Edaran Walikota Nomor 300/321/Pem Tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian , Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease -2019 (Covid - 19) di Provinsi Kaltim, mendapat tanggapan Positif dari Anggota DPRD Kota Balikpapan.

Hal ini diakibatkan tingginya penyebaran wabah Covid -19 di wilayah Kaltim, terkhusus di kota Balikpapan, atas dasar ini lah Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan Surat Edarannya yang mengacu pada intruksi Gubernur Kaltim untuk menghentikan kegiatan masyarakat pada hari Sabtu dan Minggu. Langkah ini diambil guna menekan lajunya penyebaran Covid - 19, terkhusus di kota Balikpapan, dalam beberapa Bulan terakhir terus mengalami penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid - 19.

Anggota DPRD kota Balikpapan Budiono mengatakan, Pemberhentian Kegiatan Masyarakat pada hari Sabtu dan Minggu, merupakan kebijakan Gubernur Kaltim, dan ini harus di dukung oleh masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan.

"Pembatasan atau gerakan dirumah saja, ini merupakan kebijakan dari Gubernur Kaltim, bagaimanapun harus kita dukung"kata Budiono. Menurut pantauan dirinya, saat kegiatan diberlakukan Sabtu dan Minggu kemarin, kota Balikpapan terlihat sangat sepi, semua aktifitas tidak ada yang berjalan, bukan hanya itu dijalan poros terlihat lengang.

"Kebetulan saya juga memantau dengan gerakan dirumah saja pada hari Sabtu dan Minggu, kota Balikpapan terlihat sepi, artinya Warga Masyarakat kota Balikpapan sepenuhnya telah patuh dan mengikuti kebijakan tersebut"tuturnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, kebijakan ini memang terkesan mendadak sehingga satu hari sebelum pelaksanaan terjadinya penumpukan masa di pasar tradisional, kedepannya harus kita perbaiki lagi dan harus di sosialisasikan sebelum di laksanakan,tegasnya.

Disinggung terkait Mega Proyek RDMP yang masih melakukan Aktifitas pada hari Sabtu dan Minggu, Budiono menjelaskan beberapa poin telah ditutup tidak boleh melakukan aktifitas termasuk Pasar Tradisional, hanya saja Proyek RDMP yang terlepas dari kebijakan tersebut.

Pihaknya telah banyak mendapatkan masukan dari masyarakat, dan masukan tersebut telah sampai kepada Walikota Balikpapan, untuk kedepannya harus ikut serta untuk menghentikan kegiatan sesuai dengan kebijakan pemerintah kota Balikpapan dan propinsi Kalimantan Timur (Kal-Tim) dan diketahui bersama bahwa penyumbang terkonfirmasi positif covid 19 adalah RDMP Pertamina, pungkasnya.

Reporter :AT.