SWARAREPUBLIKA.com - Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar Rapat Gabungan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Balikpapan, diruang Rapat Paripurna, Senin (01/02/2020).
Perpres No. 33 Tahun 2020 ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.
Untuk menyeimbangkan Perpres No. 33 Tahun 2020, harus diterbitkan Peraturan walikota (Perwali) yang juga mengatur Standar Harga Satuan Regional biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan, yang tetap mengacu pada PP No:33 tersebut.
Usai memimpin rapat Abdulloh mengatakan Rapat kali ini membahas Perpres No 33 Tahun 2020, terkait dengan Perjalanan Dinas dalam Negeri, yang PP tersebut secara teknis juga harus diatur oleh Peraturan Walikota (Perwali).
"Secara teknis perjalanan dinas walaupun ada Perpres No 33, tetapi teknisnya harus diatur oleh Perwali, dimana Perwali tersebut harus menyetarakan / menyamakan dengan Perpres, tidak boleh menyimpang"kata Abdulloh. "Untuk itu pasal demi pasal sudah kami bahas dalam rapat tadi, semua sesuai pagu yang ditetapkan Perpres"lanjutnya.
Ketua DPRD Kota Balikpapan juga menjelaskan anggaran perjalanan dinas untuk tahun ini menjadi perhatian, hal itu dikarenakan pagu anggaran perjalanan dinas mengalami penurunan dibandingkan tahun kemarin dan Perwali yang saat ini diterapkan harus mengikuti Perpres nomor 33 Tahun 2020.
"Pagu anggaran perjalanan dinas mengalami penurunan dan itu sudah diatur oleh PP No 33, dan harus kita laksanakan"urainya. "Rapat kali ini lebih kepada, mengatur secara teknis serta menjelaskan kebijakan Perpres dan Perwali untuk dilaksanakan di daerah"ungkap Ketua DPRD Balikpapan.
Abdulloh menambahkan, dalam menyusun draf Perwali tersebut, Eksekutif dan Legislatif harus menyamakan persepsi, agar nantinya setelah terbit Perwali tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama untuk dilaksanakan.
"Bunyi dari Perwali tersebut untuk dilaksanakan bersama, anggota DPRD hanya 45 anggota dan ASN di Kota Balikpapan mencapai 6.000 Orang, ini semua harus diakomodir, untuk itu Perwali tidak boleh lepas dari PP No: 33 Tahun 2020",pungkasnya.
Wartawan : AT