Cegah Pemanfaatan Lahan di Luar Izin, Kukar Evaluasi Perkebunan

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri,

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Luas lahan yang dikelola perusahaan kelapa sawit menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mengevaluasi kegiatan perkebunan. Pengawasan ini diarahkan untuk memastikan pemanfaatan lahan tidak melampaui wilayah yang tercantum dalam izin konsesi perusahaan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit di daerahnya terbagi dalam dua kategori, yakni perkebunan rakyat dan perkebunan yang dikelola korporasi. Keduanya memiliki pola pengelolaan dan ketentuan perizinan yang berbeda.

“Kalau berbicara tentang perkebunan kelapa sawit, ada dua kategori, yaitu perkebunan sawit rakyat dan perkebunan sawit yang dikelola korporasi,” ujarnya.

Menurut Aulia, perkebunan rakyat umumnya dikelola masyarakat secara mandiri di atas lahan milik sendiri dengan luasan relatif terbatas. Sementara itu, perkebunan korporasi beroperasi dalam skala usaha yang lebih besar sehingga harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan kegiatan dan penguasaan lahannya.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah turut mencermati pemenuhan ketentuan hak guna usaha (HGU), termasuk kesesuaian antara lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan dan wilayah yang tercantum dalam izin perusahaan. Aulia menegaskan, pemantauan diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas perusahaan masih berada dalam batas konsesi yang telah ditetapkan atau justru melampauinya.

“Pemerintah kabupaten melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap aktivitas badan usaha untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan melebihi luas lahan yang tercakup dalam konsesinya atau tidak,” pungkasnya.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Kukar berupaya memastikan kegiatan perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai ketentuan perizinan. Hasil evaluasi juga diharapkan memberikan gambaran mengenai kesesuaian pemanfaatan lahan oleh perusahaan dengan izin yang dimiliki.

(ADV/Diskominfo Kukar)