

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Perbaikan rumah tidak layak huni menjadi salah satu agenda Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mendorong seluruh desa memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memperbaiki sedikitnya tiga rumah warga setiap tahun anggaran.
Kebijakan tersebut diarahkan agar pembangunan tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan masyarakat, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak dan aman. “Di program kami, salah satunya melalui ADD, kami mewajibkan setiap desa melakukan perbaikan rumah masyarakat minimal tiga rumah dalam satu kali tahun anggaran,” ujar Aulia.
Ia menilai, kondisi hunian memiliki kaitan erat dengan kualitas hidup keluarga. Masyarakat yang telah memiliki penghasilan perlu didukung agar dapat tinggal di rumah yang layak, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih menyeluruh. Karena itu, Pemkab Kukar ingin agar program bedah rumah tidak hanya bergantung pada program pemerintah kabupaten, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah desa sebagai pihak yang paling dekat dengan kondisi masyarakat.
Dengan cakupan wilayah yang terdiri atas 193 desa dan 44 kelurahan, Aulia mendorong agar upaya perbaikan hunian menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kukar. “Dari 193 desa dan 44 kelurahan, semuanya harus memiliki program untuk melakukan bedah rumah atau memperbaiki tiga rumah dalam satu kali realisasi anggaran,” katanya.
Menurut Aulia, pemenuhan kebutuhan tempat tinggal harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Penghasilan yang memadai perlu diikuti kondisi hunian yang mendukung keamanan dan kenyamanan keluarga.
“Setelah mereka memiliki penghasilan, mereka juga harus memiliki hunian yang layak,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa diharapkan berperan aktif mendata rumah warga yang membutuhkan perbaikan, menetapkan prioritas penerima, serta menyesuaikan pelaksanaan program dengan ketentuan dan kemampuan anggaran yang tersedia. Langkah ini diperlukan agar bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pemkab Kukar berharap keterlibatan pemerintah desa dapat memperluas penanganan rumah tidak layak huni secara bertahap. Selain memperbaiki kondisi tempat tinggal, program tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan hingga tingkat desa.
“Tujuannya agar masyarakat merasakan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk mereka,” pungkasnya.
(ADV/Diskominfo Kukar)