Enam Usulan Pemekaran Desa di Kukar Mulai Diverifikasi DPMD

Foto : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Kelengkapan persyaratan menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memproses enam usulan pemekaran desa yang diajukan sepanjang 2026. Pemerintah daerah mulai melakukan pendampingan dan verifikasi agar setiap usulan dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pendampingan dilakukan sejak awal untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai mekanisme pembentukan desa baru. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses memastikan persyaratan administratif terpenuhi. “Di 2026 ini ada usulan enam desa untuk dimekarkan, termasuk Desa Sebuntal dan Semangkok. Dua desa ini sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi satu desa lagi,” kata Arianto saat dihubungi, Selasa (6/10).

Menurutnya, pemekaran desa memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui. Proses tersebut tidak sebatas membagi wilayah administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan pemerintahan, dokumen dan berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Karena itu, DPMD Kukar memberikan sosialisasi langsung kepada pemerintah desa serta masyarakat yang mengajukan pemekaran. Penjelasan diberikan mulai dari mekanisme pengusulan, tahapan yang harus dilalui hingga konsekuensi administratif apabila desa baru nantinya terbentuk. “Kita selaku OPD yang memfasilitasi, kemarin turun dan memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemekaran desa,” ujarnya.

Salah satu usulan yang masuk berasal dari Desa Sebuntal dan Desa Semangkok. Dalam usulan tersebut, sebagian wilayah dari kedua desa direncanakan digabung untuk membentuk satu desa baru. Arianto menilai pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pemekaran menjadi hal penting. Usulan pembentukan desa baru harus memiliki dasar yang jelas sehingga tidak hanya didorong kebutuhan di lapangan, tetapi juga memenuhi ketentuan administratif.

Setelah tahap sosialisasi, DPMD Kukar melanjutkan pendampingan terhadap enam desa yang masuk dalam daftar usulan. Proses dilakukan secara bertahap dengan memeriksa kelengkapan dokumen serta persyaratan yang diperlukan. Verifikasi tersebut menjadi salah satu tahapan awal sebelum usulan pemekaran dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

Pemerintah daerah ingin memastikan setiap dokumen dan persyaratan telah sesuai sebelum menentukan kelayakan usulan. Dengan pendampingan sejak tahap awal, DPMD Kukar berharap proses pemekaran desa dapat berlangsung secara tertib dan terukur. Setiap usulan nantinya akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil verifikasi terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.

(ADV/Diskominfo Kukar)