
SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperketat penataan aktivitas perdagangan di Tangga Arung Square, Tenggarong. Salah satu langkah yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar ialah memastikan ratusan kios yang telah dikontrakkan benar-benar ditempati dan digunakan untuk kegiatan berjualan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan pendataan dan verifikasi saat ini mencakup sekitar 703 kios di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan status kontrak dengan kondisi pemanfaatan kios di lapangan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sekitar 530 kios telah memiliki kontrak.
Sementara itu, kurang lebih 170 kios lainnya masih berada dalam proses penyelesaian administrasi kontrak. Burhanuddin menegaskan, keberadaan kontrak tidak serta-merta berarti kios dapat dikuasai tanpa dimanfaatkan. Pemerintah daerah ingin fasilitas yang telah disediakan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni mendukung aktivitas perdagangan masyarakat.
“Kalau kios hanya dikuasai tetapi tidak digunakan untuk aktivitas berjualan, tentu ke depan tidak akan diperbolehkan. Kami ingin kios-kios tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Burhanuddin, Selasa (29/9/2026).
Verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melihat kondisi faktual setiap kios. Data yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar bagi Disperindag Kukar dalam melakukan evaluasi sekaligus menentukan langkah penataan terhadap kios yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain memastikan kios digunakan oleh pemegang kontrak, Disperindag Kukar juga mengingatkan bahwa fasilitas perdagangan milik pemerintah tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan secara bebas kepada pihak lain. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam proses pendataan.
Burhanuddin menyebut proses verifikasi membutuhkan waktu lantaran seluruh kios harus diperiksa secara bertahap. Pemerintah akan mengambil langkah lanjutan setelah seluruh data dan kondisi di lapangan berhasil dihimpun. Penataan kawasan juga tidak hanya menyangkut keberadaan kios. Disperindag Kukar turut menyiapkan tindak lanjut terhadap sejumlah persoalan lain di Tangga Arung Square, termasuk pengelolaan perparkiran yang sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Pada akhir tahun, kami akan menyampaikan dan menindaklanjuti berbagai hal yang memang harus segera ditata, termasuk persoalan yang sebelumnya sudah kami temukan, seperti masalah perparkiran,” kata Burhanuddin.
Melalui penataan tersebut, Pemkab Kukar berharap Tangga Arung Square dapat berfungsi secara optimal sebagai kawasan perdagangan. Pemanfaatan kios secara aktif sekaligus penataan fasilitas pendukung diharapkan dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
(ADV/Diskominfo Kukar)