SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di tengah pesatnya pembangunan kota. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menegaskan seluruh aktivitas pembangunan wajib mengikuti aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (5/5/2026) menyusul masih ditemukannya rencana pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan izin apabila lokasi pembangunan berada di area yang masuk zona perlindungan lingkungan maupun kawasan yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Rahmad, Pemkot Balikpapan telah memiliki pembagian zonasi yang jelas, mulai dari kawasan industri, permukiman, perkantoran hingga kawasan ekonomi. Karena itu, ia meminta seluruh pengembang memahami aturan tata ruang sebelum mengajukan perizinan pembangunan.
Ia menegaskan sejumlah kawasan seperti hutan lindung, hutan mangrove, serta area resapan air tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman ataupun bangunan komersial lainnya. Pemerintah berkomitmen menjaga kawasan tersebut demi keberlangsungan lingkungan dan keseimbangan ekosistem kota.
“RTRW kita sudah jelas. Ada kawasan industri, kawasan perumahan, kawasan perkantoran dan kawasan ekonomi. Jangan sampai kawasan yang dilindungi justru dibangun perumahan,” ujar Rahmad.
Ia menilai pelanggaran tata ruang kerap menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi hukum maupun dampak lingkungan. Karena itu, pemerintah ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Rahmad juga menyinggung masih adanya pembangunan di kawasan hutan lindung meskipun lahan tersebut telah memiliki sertifikat kepemilikan.
Menurutnya, keberadaan sertifikat tidak otomatis membuat pembangunan dapat dilakukan apabila bertentangan dengan aturan tata ruang.
“Saya tidak mempermasalahkan secara pribadi, tetapi aturan yang memang tidak memperbolehkan. Kalau melanggar tata ruang, tentu izinnya tidak bisa keluar,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan saat ini terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang seiring meningkatnya kebutuhan lahan sebagai dampak perkembangan kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban pembangunan sekaligus melindungi kawasan lingkungan penting, termasuk pesisir mangrove dan daerah resapan air. Pemerintah juga mengingatkan para pengembang agar mematuhi seluruh ketentuan sebelum memulai pembangunan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang penting jangan membangun di kawasan yang bukan peruntukannya atau melanggar aturan. Kalau semua sesuai ketentuan, tentu pemerintah akan mendukung,” tutup Rahmad.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)