Kewenangan Beralih ke Pusat, Pemkot Balikpapan Fokus Tertibkan Data dan Keamanan Tower

Kepala Diskominfo kota Balikpapan Erriansyah Haryono

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Perubahan kebijakan terkait perizinan pembangunan tower telekomunikasi berdampak langsung pada peran pemerintah daerah. Sejak 2022, seluruh kewenangan perizinan telah dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Kota Balikpapan kini tidak lagi memiliki otoritas dalam penerbitan izin pembangunan tower.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Erriansyah Haryono, menjelaskan bahwa saat ini instansinya hanya berfungsi sebagai penerima laporan dari pihak penyedia jasa telekomunikasi. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/4/2026).

Menurut Erri, vendor yang ingin membangun tower kini langsung mengurus perizinan ke pemerintah pusat, termasuk dalam hal pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Jadi kewenangannya sudah tidak di daerah lagi. Vendor langsung berhubungan dengan pusat untuk pengurusan izinnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Diskominfo Balikpapan tetap memiliki tanggung jawab dalam hal pendataan dan pengawasan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data tower yang tersebar di wilayah kota. Langkah ini dilakukan karena data yang ada dinilai sudah tidak akurat dan perlu diperbarui. Berdasarkan catatan sementara, terdapat hampir 400 tower yang berdiri di berbagai titik di Balikpapan. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 100 tower sebelum kewenangan ditarik ke pusat. Erri juga mengungkapkan bahwa sejumlah tower lama masih beroperasi meskipun masa izinnya telah berakhir.

“Dulu yang terdata hanya sekitar seratusan, dan beberapa di antaranya bahkan sudah habis masa izin tetapi masih tetap digunakan,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi, kondisi fisik tower juga menjadi perhatian serius. Diskominfo menemukan beberapa tower yang mulai mengalami kerusakan, seperti berkarat dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tower. Tak hanya itu, polemik juga sempat muncul terkait pembangunan tower di kawasan Gunung Sentiling.

Proyek tersebut menuai protes dari warga karena dinilai mengganggu kenyamanan serta berdampak pada lingkungan sekitar. Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penertiban tower, terutama yang sudah tidak aktif atau tidak memiliki izin yang jelas.

DPRD bahkan mendorong adanya tindakan tegas, termasuk pembongkaran terhadap tower yang terbengkalai apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak penyedia. Sebagai langkah lanjutan, Diskominfo akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, serta instansi yang menangani tata ruang. Pendataan ini akan difokuskan untuk mengklasifikasikan tower berdasarkan status operasional dan legalitasnya.

“Kami akan melakukan rapat internal untuk memastikan data yang valid. Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat serta penataan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,” tambah Erri.

Dengan peralihan kewenangan ini, Pemerintah Kota Balikpapan juga tidak lagi menerima pendapatan dari retribusi tower. Seluruh penerimaan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ke depan, Diskominfo berharap sinergi antar instansi dapat mempercepat proses pendataan dan penertiban.

Tujuannya agar tidak ada lagi tower yang berpotensi membahayakan masyarakat namun tetap berdiri tanpa kejelasan izin.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)