Balikpapan Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Warga Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah resmi dalam menyikapi duka nasional dengan menerbitkan surat edaran terkait pengibaran bendera setengah tiang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1/476/E/SETDA yang sekaligus menetapkan masa berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya tokoh penting bangsa, (2/3/2026)

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2026. Edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.

Dalam ketentuan yang disampaikan, seluruh elemen masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Periode tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Rahmad menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud penghormatan tertinggi kepada almarhum yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran dan rasa hormat.

“Sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut,” ujarnya.

Instruksi ini tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah, tetapi juga mencakup lembaga vertikal, BUMN, BUMD, institusi pendidikan, hingga masyarakat umum. Pelaksanaan pengibaran bendera ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta aturan keprotokolan yang berlaku secara nasional.

Diketahui, Try Sutrisno menghembuskan napas terakhir pada Senin pagi, 2 Maret 2026, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto sekitar pukul 06.58 WIB dalam usia 90 tahun. Semasa hidupnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998, mendampingi Soeharto.

Berdasarkan informasi yang beredar, jenazah almarhum dishalatkan di Masjid Sunda Kelapa sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada hari yang sama. Melalui momentum Hari Berkabung Nasional ini, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk mengenang jasa serta pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

Selain itu, warga diimbau untuk turut mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Pemkot berharap pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dapat berjalan dengan tertib, khidmat, dan penuh makna sebagai simbol duka cita nasional yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)