Disperkim Balikpapan Siap Ambil Alih PSU Perumahan Terlantar di 2026

Kabid  PSU Disperkim Kota Balikpapan Edy Saputra. S.T

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) berencana mengambil alih sejumlah lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan yang terbengkalai pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan tetap terkelola dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, S.T mengatakan pengambilalihan tersebut dilakukan terhadap perumahan yang pengembangnya sudah tidak lagi aktif atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas umum di kawasan tersebut, Kamis (12/3/2026)

“Pada tahun anggaran 2026 ini kami mulai melakukan tahapan pengambilalihan lahan PSU pada sejumlah perumahan yang terlantar. Biasanya kondisi ini terjadi karena pengembangnya sudah tidak ada, sehingga di lapangan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitasnya,” ujar Edy.

Ia menjelaskan, pada dasarnya penghuni tetap memiliki kewajiban menjaga kebersihan dan lingkungan tempat tinggalnya. Namun, ada beberapa fasilitas yang menjadi tanggung jawab pengembang sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah kota, seperti jalan lingkungan, drainase, hingga taman.

“Seharusnya pengembang menyerahkan PSU tersebut kepada pemerintah kota. Setelah diserahkan, barulah pemerintah bisa melakukan peningkatan seperti perbaikan jalan, drainase, maupun penataan taman agar memenuhi standar ruang bermain ramah anak dan ramah lansia,” jelasnya.

Sebagai tahap awal, Disperkim akan melakukan publikasi kepada masyarakat di lingkungan perumahan yang akan diambil alih. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan memasang baliho besar sebagai bentuk pemberitahuan kepada warga setempat.

Langkah ini juga bertujuan mengantisipasi permasalahan yang kerap muncul di lapangan, seperti adanya lahan fasilitas umum yang justru diperjualbelikan oleh oknum pengembang kepada masyarakat.

Edy mengungkapkan, tidak sedikit warga yang membeli lahan tanpa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan. “Kadang masyarakat membeli karena tidak tahu bahwa itu lahan fasum. Setelah dibangun dan ingin mengurus perizinan, baru diketahui bahwa lahan tersebut tidak bisa diproses karena statusnya fasilitas umum,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli lahan atau kavling di kawasan perumahan dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, termasuk ke Disperkim, guna memastikan legalitas lahan tersebut.

“Cek dan ricek dulu sebelum membeli, terutama jika ada pihak yang menawarkan kavling di perumahan. Pastikan lahan itu bukan bagian dari PSU dan memang memiliki izin yang lengkap,” tegasnya.

Adapun beberapa perumahan yang direncanakan masuk dalam proses pengambilalihan PSU pada tahun ini antara lain Perumahan Wahana Asri 1 dan Wahana Asri 2 di kawasan Damai, Griya Alam Permai, The Green Residence di Balikpapan Utara, serta Perumahan Pelangi di wilayah selatan kota.

Selain itu, Disperkim juga menyoroti penanganan banjir yang terjadi di salah satu kawasan perumahan, yakni Lumban Gaul.

Menurut Edy, upaya mencari solusi masih terus dilakukan melalui koordinasi lintas pihak. Ia menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, sejumlah rekomendasi telah diberikan kepada para pengembang untuk mempercepat penanganan masalah tersebut, termasuk penyelesaian pembangunan bendali dan pintu air.

“Dari hasil rapat terakhir, masing-masing pengembang diminta mendukung penyelesaian persoalan ini, termasuk menuntaskan pembangunan bendali serta proses tukar guling lahan yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai area pengendalian air,” pungkasnya.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)