SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Dalam dua kali operasi penertiban yang digelar, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) serta peralatan dari arena biliar yang kedapatan melanggar aturan jam operasional.
Dari hasil razia tersebut, Satpol PP menyita sedikitnya 84 botol miras dari beberapa tempat usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Selain itu, petugas juga mengamankan 30 bola sodok dari arena biliar yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda.
Surat edaran tersebut mengatur penutupan sementara usaha hiburan malam serta pembatasan operasional arena bola sodok selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. “Selama Ramadan ini sudah dua kali kami melaksanakan kegiatan monitoring dan penertiban. Kegiatan ini memang menjadi agenda rutin setiap tahun untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Yosep saat ditemui pada Rabu (4/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, operasi penertiban tidak hanya melibatkan Satpol PP. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut dilibatkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemuda, Pariwisata dan Olahraga, serta Dinas Perhubungan. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.
Tim gabungan kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah wilayah, yakni kawasan Balikpapan Tengah hingga Balikpapan Utara, serta wilayah Balikpapan Selatan yang dikenal memiliki cukup banyak tempat hiburan dan arena biliar. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.
Selain kedapatan menjual minuman keras, ada juga tempat usaha yang tetap beroperasi melewati batas waktu operasional yang ditetapkan hingga pukul 23.00 Wita. “Total ada 84 botol miras yang kami amankan untuk sementara sebagai barang bukti. Selain itu, 30 bola sodok juga kami sita dari arena biliar yang beroperasi melebihi jam operasional yang diperbolehkan,” jelas Yosep.
Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah identitas pengunjung saat penertiban berlangsung, yakni dua kartu tanda penduduk (KTP) dan satu surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Yosep, pihaknya telah memanggil para pelanggar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka juga diminta membuat surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa. “Teguran sudah kami berikan, baik secara lisan maupun tertulis. Jika pelanggaran masih kembali terjadi hingga dua atau tiga kali, maka kami dapat meningkatkan penindakan ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penyegelan tempat usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan selama Ramadan akan terus dilakukan secara bertahap. Satpol PP mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu, namun tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana apabila pelanggaran terus berulang.
(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)