Pemkot Balikpapan Perpanjang Program Keringanan Pajak Sampai Akhir September

Kantor Pemerintah kota Balikpapan

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali menghadirkan program keringanan bagi para wajib pajak. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi untuk jenis pajak tertentu.

Program yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025 ini mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Khusus untuk PBB-P2, pembebasan denda berlaku atas tunggakan sejak 2020 hingga 2024.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus dorongan agar masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Kami menyadari masih ada warga yang menunggak pajak karena berbagai faktor. Dengan pembebasan denda administrasi, harapannya masyarakat semakin termotivasi untuk melunasi kewajiban. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Idham, Senin (29/9/2025).

Selain keringanan, BPPDRD juga mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2025 berakhir pada 30 September. Untuk mempermudah warga, jam layanan pembayaran di Kantor BPPDRD di Jalan Jenderal Sudirman No. 02 diperpanjang hingga pukul 16.30 Wita.

Masyarakat kini juga bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, baik perbankan seperti Bankaltimtara dan Bank BJB, maupun platform digital seperti Gojek, Tokopedia, Pos Indonesia, hingga layanan Kontengan. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, turut mengapresiasi kontribusi masyarakat yang taat membayar pajak.

“Terima kasih kepada seluruh warga yang sudah berpartisipasi. Pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota. Mari bersama kita membangun Balikpapan demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Dengan sisa waktu yang terbatas, Pemkot Balikpapan mengimbau warga segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Langkah ini tidak hanya menghindarkan dari risiko denda, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap kelancaran pembangunan kota.

(R)