SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bergerak cepat setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan truk bermuatan batu bara yang melintas di Jalan Projakal, Kariangau, Balikpapan Utara.
Kabar tersebut sempat menimbulkan keresahan karena jalur tersebut merupakan salah satu titik sibuk yang setiap hari dilalui warga. Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurahman, menjelaskan pihaknya segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Dishub juga berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui ada dua perusahaan yang berkegiatan, yakni Intipratama Group serta CV Mangkuraja Coal Mining and Trading. “Kami sudah meminta klarifikasi kepada pemilik hauling. Mereka menegaskan bahwa sesuai SOP, pengangkutan batu bara tidak menggunakan jalan umum. Distribusi tetap memanfaatkan jalur laut, dengan mekanisme bongkar muat di titik tertentu sebelum kembali dikirim melalui kapal,” ungkap Fadli, Rabu (17/9/2025).
Sebagai langkah pengawasan, Dishub menurunkan Tim Pengendalian Operasional (Dalops) untuk memantau situasi di lapangan selama sepekan penuh. Dari hasil pengawasan tersebut, tidak ditemukan aktivitas truk batu bara yang melintas di Jalan Projakal seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
“Selama pemantauan berlangsung, tidak ada aktivitas truk batu bara di jalur umum. Prinsipnya, Dishub tidak pernah membenarkan hal itu. Semua perusahaan tambang wajib memiliki jalur khusus. Dan di Kariangau memang tidak ada jalur khusus. Jadi kalau ada truk tambang melintas, itu jelas pelanggaran aturan,” tegasnya.
Fadli menambahkan, keberadaan jalur khusus angkutan batu bara adalah keharusan untuk mencegah konflik dengan pengguna jalan umum. Selain bisa mempercepat kerusakan jalan, truk berkapasitas besar juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas apabila dipaksakan masuk ke jalur perkotaan.
Dishub pun menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta memberi sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran. Masyarakat juga didorong aktif melapor apabila menemukan aktivitas angkutan batu bara yang mencurigakan di jalan umum. “Kami tetap fokus menjaga keselamatan pengguna jalan. Kalau masyarakat melihat ada truk batu bara melintas di jalur umum, segera laporkan, dan kami pastikan akan menindaklanjutinya,” pungkas Fadli.
Dengan langkah ini, Dishub Balikpapan berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah konsisten menegakkan aturan, sekaligus memastikan aktivitas tambang tidak mengganggu mobilitas harian warga.
(ADV/Diskominfo Balikpapan)