UPTD Pantai Manggar Klarifikasi Dugaan Pungli di Pantai Manggar Segara Sari

UPTD pantai Manggar Yusdi Linting 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pantai Manggar Segara Sari di kawasan Balikpapan Timur masih menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan, terutama saat libur sekolah. Tak hanya warga lokal, pantai ini juga ramai dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah karena keindahan alam dan fasilitas yang ditawarkan.

Namun, di tengah tingginya antusiasme pengunjung, mencuat keluhan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli). Keluhan tersebut menyebut adanya kewajiban menyewa terpal serta tarif penggunaan toilet yang dianggap tidak wajar. Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pantai Manggar, Yusdi Linting, menegaskan bahwa informasi mengenai pungli tersebut tidak sepenuhnya benar. “Kalau dibilang pungli itu tidak benar ya,” ujarnya saat ditemui Selasa (1/7/2025).

Menurut Yusdi, terdapat tiga poin utama yang sering disalahpahami pengunjung, yaitu soal tiket masuk, fasilitas toilet, dan penyewaan terpal. Ia memastikan, tarif tiket masuk ke kawasan wisata Pantai Manggar telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, terkait fasilitas toilet, Yusdi menyebutkan bahwa pihak UPTD telah menyediakan sebanyak 102 unit kamar mandi yang tersebar dari pintu masuk hingga ke bagian tengah pantai. Seluruh toilet tersebut dapat digunakan secara gratis sejak diberlakukannya Perda Nomor 8 Tahun 2023. Namun, ia tidak menampik bahwa di area paling timur pantai terdapat fasilitas toilet yang masih berbayar.

Toilet tersebut, jelas Yusdi, bukan dikelola oleh pemerintah melainkan dibangun oleh masyarakat di atas tanah milik pribadi.

“Di bagian timur itu memang ada toilet yang dikelola langsung oleh warga. Itu bukan milik UPTD. Sudah jelas tertulis bahwa itu toilet pribadi, jadi memang ada jasa yang ditawarkan,” terangnya.

Terkait penyewaan terpal yang dikeluhkan pengunjung karena adanya dugaan pemaksaan, Yusdi menegaskan bahwa pengunjung diperbolehkan membawa terpal sendiri dari rumah tanpa harus menyewa. Apabila ada oknum yang memaksa, pengunjung dipersilakan melaporkan langsung kepada petugas keamanan yang rutin berpatroli di kawasan pantai.

“Kalau ada kejadian seperti itu, silakan lapor ke sekuriti supaya bisa ditindaklanjuti. Ini hanya soal jasa, bukan kewajiban,” tegasnya.

UPTD Pantai Manggar mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara fasilitas yang dikelola pemerintah dan jasa swadaya masyarakat. Pihaknya juga meminta wisatawan tak segan menyampaikan laporan apabila menemukan praktik yang merugikan saat berkunjung.

(ADV/Diskominfo Balikpapan)