Suhardi Ingin Jamri Minta Maaf Di Media, Kahar : Kami Hanya Membacakan Produk Kepolisian

H Suhardi Mantan Direktur Borneo 86

SWARAREPUBLIKA.com - Perselisihan dua pengusaha yakni H. Suhardi selaku Direktur Utama PT. Lidia & Dandy dengan H.Jamri Selaku Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam, yang berujung ke Kepolisian dan ditetapkannya H. Suhardi Hamka sebagai tersangka akhirnya dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.

Penetapan status tersangka yang di dapat oleh Suhardi Hamka berkat adanya laporan dari H. Jamri atas dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan di perusahaan PT Borneo Delapan Enam. Kini Penyelidikan terhadap H Suhardi yang juga mantan Direktur Operasional PT Borneo Delapan Enam telah dihentikan oleh Ditreskrimum, ini dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor : B/1138/VIII/RES.1.14/2020/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2020.

Hal tersebut telah disampaikan H. Suhardi kepada awak media dalam jumpa pers yang digelar di Kantor PT. Lidia & Dandy Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan , Kota Balikpapan, Minggu (24/01/2020) Pukul 15:30.

“Pertemuan pada sore ini bersama awak media adalah untuk melakukan klarifikasi terkait dengan permasalahan yang sedang berjalan antara saya dengan saudara H. Jamri."kata H.Suhardi.

“Jumpa pers yang kami laksanakan ini juga untuk memenuhi rekomendasi dari Dewan Pers, karena berita tentang saya juga telah terbit di sejumlah media massa, baik cetak maupun media online,” lanjutnya.

H. Suhardi juga menjelaskan setelah dirinya mendapatkan SP3 dari Polda Kaltim, melalui kuasa hukum dirinya melakukan somasi kepada H Jamri terkait perkara ini.

Yang mana meminta agar H Jamri untuk meminta maaf, Namun, tidak mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.Pihaknya pun kembali melakukan pendekatan secara kekeluargaan, secara persuasif juga tidak mendapatkan respon yang baik.

H. Suhardi akrihirya membuat laporan ke Polda Kaltim, setelah semua langkah dilakukan tidak mendapatkan jawaban, Suhardi menganggap bahwa kejadian ini sangat merugikan pihaknya.

“Dari sisi kami sangat dirugikan karena kami usaha bergerak di bidang properti ini tentu berhubungan dengan mitra yang bekerja sama dengan kita, kepercayaan dibutuhkan dalam bisnis ini, sehingga pemberitaan di media yang dirasa biasa-biasa, tetapi bagi kami ini sangat luar biasa,” jelasnya.

Atas dasar inilah, dirinya setelah melakukan pengaduan dan dilakukan analisis oleh penyidik tepatnya Ditreskrimsus, H, Suhardi melakukan pelaporan tentang pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE, karena saat itu dirinya diberitakan atau diumumkan melalui media masa.

Karena kondisi saat ini ditengah pandemi Covid-19 dan terkesan lambat, pihaknya mendapatkan respon dari penyidik yang meminta agar pihaknya membuat aduan ke dewan pers terkait kasus ini.

Hingga akhirnya dewan pers memberikan jawaban dimana laporan dirinya secara substansi diterima, hanya saja secara prosedural tidak memenuhi unsur dikarenakan sudah kadaluarsa, artinya melebihi 2 bulan sebagaimana yang diatur dalam UU Pers.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah mengakomodir permasalahan ini"tuturnya "Saya berharap kepada media dan meminta bantuannya karena dampak dari situasi ini, sangat merugikan dipihak saya.

Agar tidak ada keliru kedepannya, sebelum menaikkan berita ini teman-teman media juga meminta tanggapan dari H. Jamri atas penghentian perkara ini"pintanya. kami telah memberikan somasi untuk dia minta maaf atau setidak-tidaknya dia mengumumkan juga seperti saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dimedia.

"Dia mengumumkan pada saat itu saya sebagai tersangka yang diumumkan di media. "Permintaan saya sederhana, dia umumkan kembali status penghentian penyidikan terhadap saya di media, seperti yang dilakukannya terlebih dahulu saat mengumumkan kasus tersangka," tambahnya.

Suhardi menambahkan, jika dirinya hanya mencari jalan tengahnya saja, agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut larut, Pasalnya dampak yang ditimbulkan dari permasalahan ini sangat luar biasa. Ditempat terpisah, menanggapi pernyataan yang disampaikan Suhardi.

 

H Jamri Di Dampingi Kuasa Hukumnya Kahar Juli

H. Jamri selaku Direktur Utama PT. Borneo Delapan Enam didampingi kuasa hukumnya Kahar Juli, SH mengatakan, terkait dengan penetapan tersangka itu bukan ranah pihaknya, tetapi ranah dari kepolisian. Jadi pada waktu itu, pihaknya membacakan surat tersebut yang ditujukan kepada H. Jamri bahwa berdasarkan laporan pihaknya dia (H.Suhardi) tersangka.

"Kenapa kita bacakan, karena surat itu tertuju kepada kita, berdasarkan laporan kita beliau (Suhardi.red) tersangka," jelasnya.

"Jadi tersangkanya beliau bukan dikarenakan pengacaranya, bukan karena Pak H Jamri nya, bukan karena kami, tapi karena kami melapor adanya dugaan saat itu, ada dugaan unsur-unsur penggelapan masuk pada waktu itu, itu yang pertama," terang Kahar Juli.

Kemudian yang kedua, pihaknya diminta untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf. Menurut dirinya ini bukan soal minta maaf atau bagaimana, namun proses hukum masih berjalan sampai dengan hari ini.

Bahkan audit juga tengah berjalan saat ini. "Mungkin saat ini masih terkait 2 miliar, kemungkinan saja kedepan bisa lebih dari 2 miliar, karena semua audit akan kita jadikan satu," terangnya.

Kahar Juli melanjutkan, terkait masalah pencabutan status tersangka Suhardi, itu bukan dari pihaknya, melainkan itu dari kepolisian. "Jadi kalau mau tanya soal meminta maaf, yang menetapkan tersangka kepolisian, kemudian yang menutup kepolisian, jadi konfirmasi ke kepolisian..bukan ke kami," tegasnya.

"Kita juga murni sebagai warga negara yang melapor ada hak-hak kami yang dilanggarnya atau ada hak-hak kami yang diambil saat itu..dugaan kami," jelasnya. Kalau memang kondisinya itu berbeda dengan keadaannya, sebagai warga negara silahkan dia juga laporkan ke kepolisian, Itu juga ada prosesnya disana.

Tentu itu juga ada proses audit, karena saat itu penghentian bukan melalui proses pra peradilan. Namun hanya ranah dari pihak kepolisian itu sendiri. Makanya, bukan kami tidak mau melanjutkan ke pra pradilan, hanya saja kami belum. Jika hasil audit ini jelas, kalau memang unsurnya ini masuk.

Maka akan kita sorong ini barang masuk. "Jadi jika ditanya, kami harus meminta maaf, apa yang harus dimaafkan..lagi pula yang kami bacakan surat dari kepolisian, buka dari pengacara Kahar Juli, bukan dari Pak H Jamri.

Saya bacakan karena surat itu memang ditujukan ke kita bahwa dari laporan kita beliau tersangka," Pungkasnya.

Penulis : AT