Layanan Metrologi Legal Kukar Tetap Berjalan di Tengah Kendala Operasional

Foto : Plt. Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin.

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Pelayanan pemeriksaan alat ukur dan timbangan bagi pelaku usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetap berjalan tanpa dipungut biaya. Namun, keterbatasan sarana transportasi petugas menjadi tantangan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar untuk menjangkau lokasi pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan pelayanan metrologi legal dilaksanakan melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) khusus yang menangani pengujian alat ukur dan timbangan. Peralatan yang diperiksa beragam, mulai dari timbangan kelapa sawit dan pompa bahan bakar minyak (BBM) hingga timbangan yang digunakan pedagang di pasar.

“Jadi di Disperindag, memang ada UPT khusus yang menangani metrologi legal. Kantornya tersendiri di Jalan Udang,” kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan, pelayanan metrologi legal kini menjadi bagian dari kewenangan pemerintah kabupaten. Pelaku usaha atau perusahaan yang memiliki alat ukur dan timbangan dapat mengajukan permohonan kepada Disperindag Kukar untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan verifikasi dan pengujian di lokasi guna memastikan alat tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses ini penting untuk menjaga keakuratan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. “Sehingga, setiap ada permohonan, perusahaan-perusahaan yang memiliki alat timbang harus mengajukan permohonan kepada kami. Setelah itu, teman-teman turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, termasuk melakukan pengujian,” ujarnya.

Tingginya aktivitas pelayanan terlihat dari permohonan yang terus masuk. Burhanuddin menyebut, dalam sehari terkadang terdapat sekitar 10 berkas yang ditandatanganinya untuk diteruskan ke tahap penanganan berikutnya. “Ini berjalan terus. Jadi setiap hari kadang-kadang ada sekitar 10 berkas yang saya tanda tangani untuk meneruskan proses tindak lanjut teman-teman ke lapangan,” ungkapnya.

Meski pelayanan berlangsung rutin, kebijakan penggratisan metrologi legal turut memengaruhi dukungan operasional yang tersedia. Burhanuddin mengatakan, sebelumnya terdapat pembiayaan untuk pelayanan tersebut, tetapi skema itu telah dihapus sehingga masyarakat tidak lagi dikenai biaya. “Cuma persoalan kami, karena ternyata pelayanan itu memang gratis. Dulu ada pembiayaan, tetapi itu dicabut dari pusat. Jadi sekarang memang gratis, termasuk air minum dan sebagainya,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika petugas harus mendatangi perusahaan atau lokasi alat ukur yang memerlukan pemeriksaan. Keterbatasan transportasi membuat Disperindag harus mencari cara agar pelayanan tetap terlaksana tanpa membebani masyarakat dengan biaya tambahan.

Dalam beberapa kesempatan, perusahaan yang mengajukan permohonan membantu menyediakan transportasi bagi petugas, baik melalui penjemputan maupun pengantaran menuju lokasi pemeriksaan. “Kendala kami karena kegiatan teman-teman di OPD ini, transportasinya tidak ada. Jadi kadang-kadang untuk mengakali itu, biasanya perusahaan yang didatangi menyediakan penjemputan atau menjemput teman-teman untuk melakukan pelayanan,” pungkasnya.

Disperindag Kukar tetap berupaya menjaga keberlangsungan layanan metrologi legal agar pemeriksaan alat ukur dan timbangan dapat dilakukan sesuai permohonan. Di tengah kendala operasional, layanan ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan takaran, mendukung transaksi perdagangan yang adil, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha

(ADV/Diskominfo Kukar)