TKBM dan KSOP Balikpapan Sepakati Pelaksanaan Bongkar Muat

SWARAREPUBLIKA.com,  BALIKPAPAN – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Samudera Sakti menggelar aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).

Aksi tersebut digelar untuk memperjuangkan keterlibatan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti dalam kegiatan bongkar muat di wilayah Pelabuhan Balikpapan, terutama kegiatan ship-to-ship (STS) menggunakan floating crane untuk pemindahan batu bara. Dalam tuntutannya, massa meminta KSOP mewajibkan badan hukum pelaksana bongkar muat (PBM) menggunakan tenaga kerja dari Koperasi Karya Samudera Sakti.

Mereka juga meminta adanya sanksi terhadap PBM yang tidak melibatkan TKBM koperasi tersebut. Selain itu, massa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan tindakan tegas terhadap aparatur yang dinilai tidak menjalankan ketentuan terkait penggunaan TKBM di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Balikpapan.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat FSPTI-SPSI, Victoria Wewo, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh untuk memperoleh hak bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Ya, aksi hari ini sebenarnya lebih kepada bagaimana buruh menuntut haknya. Kehadiran kami dari PP SPTI Pusat untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan teman-teman hari ini,” kata Victoria.

Menurut Victoria, hasil pertemuan dengan pihak KSOP menghasilkan kesepakatan bahwa TKBM Pelabuhan Balikpapan dapat mulai dilibatkan dalam kegiatan STS floating crane pada 17 September 2026. “Per tanggal 17 nanti TKBM Pelabuhan Balikpapan sudah bisa bekerja pada kegiatan STS floating crane,” ujarnya.

Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, M.M., M.H., mengatakan pihaknya akan mengakomodasi tuntutan para pekerja sepanjang pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ya, kami akan mengakomodir keinginan mereka, namun tetap tidak melanggar rambu-rambu yang sudah mereka sendiri katakan kepada saya,” kata Weku.

Ia menjelaskan, persoalan penggunaan TKBM berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan, termasuk kegiatan STS. Dalam pelaksanaannya, terdapat Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berdasarkan ketentuan dapat menggunakan tenaga bongkar muat sendiri. Kondisi tersebut, kata Weku, menjadi salah satu bagian dari dinamika kegiatan bongkar muat yang selama ini berlangsung di wilayah pelabuhan.

Namun, setelah audiensi dengan perwakilan pekerja, KSOP akan memberlakukan mekanisme baru mulai 17 September 2026. “Yang berjalan, sudahlah berjalan. Kita buka lembaran baru mulai per tanggal 17 sesuai dengan permintaan mereka dan tidak mengabaikan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku,” jelasnya.

Weku menambahkan, badan hukum pelaksana bongkar muat diminta segera menjalin kerja sama dengan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan. Mulai 17 September, setiap kegiatan bongkar muat STS floating crane terlebih dahulu harus menyampaikan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada penyelenggara pelabuhan. Setelah itu, PBM mengajukan permintaan amprah TKBM kepada penyedia jasa TKBM untuk diterbitkan surat perintah kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

KSOP juga akan melakukan pengawasan terhadap administrasi, teknis operasional, serta pelayanan TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti. Apabila badan hukum pelaksana bongkar muat tidak memenuhi kewajiban tersebut, KSOP Kelas I Balikpapan menyatakan tidak akan memberikan pelayanan kepelabuhanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(R)