SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B disebut sementara dihentikan di lokasi lahan yang dipersoalkan. Di tengah proses tersebut, pemilik lahan, H Jamri, kembali membuka polemik terkait mekanisme dan nilai ganti rugi yang menurutnya belum transparan.
Jamri menyampaikan keberatannya saat ditemui pada Minggu (16/8/2026). Ia mengatakan persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut telah berlangsung cukup panjang dan diikutinya sejak sekitar 2024. Menurut Jamri, persoalan utama bukan terletak pada pembangunan jalan tol, melainkan bagaimana proses penilaian terhadap tanah milik masyarakat dilakukan.
Ia meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan nilai ganti rugi yang ditetapkan. “Yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana cara perhitungannya. Kami ingin transparan, supaya pemilik lahan tahu dasar dan mekanisme penilaiannya,” ujar Jamri.
Ia menjelaskan, lahan yang dimilikinya memiliki kombinasi alas hak berupa segel dan sertifikat. Namun, Jamri menilai kondisi tersebut belum tercermin secara jelas dalam proses penilaian. Terlebih, lokasi lahannya berada di kawasan yang dinilainya strategis dan telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Lokasi lahan tersebut juga relatif dekat dengan Jalan Mulawarman.
Kondisi itu membuat Jamri mempertanyakan apabila nilai tanah miliknya disamakan dengan lahan hamparan yang berada di kawasan berbeda. Jamri kemudian membandingkan informasi nilai tanah yang diperolehnya dari proses pembebasan lahan pada segmen lain. Ia menyebut, pada Segmen 3B terdapat informasi tanah hamparan milik masyarakat yang dinilai sekitar Rp1 juta per meter persegi.
Sementara tanah milik badan usaha disebut berada di kisaran Rp1,3 juta per meter persegi. “Kalau sama-sama untuk jalan tol, kenapa nilainya bisa berbeda cukup jauh? Ini yang saya pertanyakan. Kami meminta keadilan dan transparansi,” katanya. Tak hanya soal perbedaan nilai, Jamri juga mempersoalkan perubahan angka dalam proses penilaian.
Ia mengaku sempat memperoleh informasi nilai sekitar Rp600 ribu per meter persegi. Kemudian muncul angka sekitar Rp720 ribu dan belakangan kembali mendapat informasi mengenai nilai sekitar Rp800 ribu per meter persegi. Menurutnya, perubahan tersebut seharusnya disertai penjelasan mengenai dasar dan faktor yang digunakan dalam menentukan nilai tanah.
“Kalau ada perubahan nilai, kami tidak masalah sepanjang jelas mekanismenya. Kami ingin tahu bagaimana perhitungannya, apa dasarnya, dan faktor apa saja yang digunakan,” tegasnya.
Jamri menyebut luas lahan yang terdampak pada tahap tertentu sekitar 6 hektare. Sementara secara keseluruhan, lahan yang berkaitan dengan dirinya dan perusahaan disebut mencapai sekitar 10 hektare, dengan masing-masing sekitar 5 hektare. Ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya untuk mengurus legalitas dan dokumen terkait lahan tersebut.
Karena itu, ia berharap seluruh aspek tersebut dapat dipertimbangkan secara objektif dalam proses pembebasan. “Tanah ini bukan sekadar tanah kosong. Ada biaya yang sudah kami keluarkan untuk legalitas dan pengurusannya. Kalau kemudian dinilai, kami berharap semuanya diperhitungkan secara objektif,” ujarnya.
Jamri mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur hukum hingga tingkat kasasi. Namun, upaya hukum tersebut tidak dikabulkan. Meski demikian, ia menegaskan keberatannya saat ini bukan untuk menghambat pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN.
Menurutnya, proyek strategis tersebut tetap dibutuhkan, tetapi hak masyarakat pemilik lahan juga harus mendapat perhatian. “Saya bukan menghalangi pembangunan tol. Kalau memang lahan ini dibutuhkan untuk kepentingan jalan tol, silakan. Tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan,” katanya.
Ia menyebut pada 15 Agustus 2026 pekerjaan di lokasi lahan yang dipersoalkannya sementara dihentikan. Menurut Jamri, penghentian tersebut berkaitan dengan proses koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan instansi pemerintah.
Jamri berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Namun, apabila tidak ada titik temu, ia menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum. “Kalau memang tidak ada respons dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan upaya gugatan. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya dan transparansinya,” ucapnya.
Ia menegaskan pembangunan infrastruktur strategis tetap harus berjalan, namun proses pembebasan lahan menurutnya harus dilakukan secara adil dan transparan.
“Harapan kami sederhana, minta keadilan. Jangan karena pemerintah yang membutuhkan tanah, masyarakat kemudian tidak mendapatkan ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanahnya ditentukan,” pungkasnya.