
SWARAREPUBLIKA.com, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya memperluas kesempatan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangan resminya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pendaftaran Bantuan TKM Pemula dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform digital SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi syarat diminta segera melengkapi dokumen administrasi dan melakukan pendaftaran secara daring.
Dalam program tersebut, setiap penerima akan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta. Dana bantuan itu dapat dimanfaatkan untuk membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan peserta. Adapun bidang usaha yang dapat dikembangkan meliputi sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan. Peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP. Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.
Pendaftar juga tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN. Calon penerima bantuan juga dipastikan tidak sedang memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta serta belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker sebelumnya.
Persyaratan lainnya yakni peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja pada periode 2025 hingga 2026. Peserta juga diwajibkan memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau desa maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan dokumentasi lokasi atau kegiatan usaha.
Selain itu, pendaftar harus memiliki akun SIAPkerja sebagai syarat utama pengajuan bantuan. Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital tanpa dipungut biaya. Karena itu, Kemnaker mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula.
Kemnaker menegaskan masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta sejumlah imbalan dalam proses seleksi. Apabila ditemukan pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemnaker untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemnaker akan melaksanakan tahapan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker juga mengatur mekanisme penyaluran bantuan, penggunaan dana, serta pelaporan pertanggungjawaban secara rinci. Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026.
Sumber : Biro Humas Kemnaker