Kemnaker Evaluasi 2.100 Calon Ahli K3 Umum untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

SWARAREPUBLIKA.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memperkuat upaya peningkatan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional melalui kegiatan Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang digelar pada 12–13 Mei 2026.

Sebanyak 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses pembentukan tenaga profesional K3 yang kompeten dan siap menghadapi tantangan dunia kerja modern.

Kegiatan evaluasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) itu digelar secara serentak di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Langkah ini dilakukan untuk memperluas penguatan kompetensi sumber daya manusia di bidang keselamatan kerja di berbagai sektor industri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keberadaan Ahli K3 memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan memiliki tingkat risiko tinggi.

Menurutnya, peningkatan kualitas Ahli K3 menjadi investasi penting bagi penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional. “Kemnaker terus mendorong agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak proses pembinaan dan sertifikasi,” ujar Yassierli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap calon Ahli K3 Umum benar-benar memahami norma dan prinsip keselamatan kerja sebelum memperoleh sertifikasi resmi.

Menurut Ismail, evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengukuran kemampuan peserta dalam menerapkan sistem keselamatan kerja secara profesional di lingkungan kerja masing-masing.

“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” katanya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (12/5/2026).

Dalam evaluasi tersebut, peserta diuji melalui sejumlah materi penting, mulai dari dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, keselamatan listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta manajemen risiko.

Ismail berharap peserta yang nantinya dinyatakan lulus dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya kerja yang lebih aman dan produktif di perusahaan masing-masing. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu mengidentifikasi potensi bahaya serta mendorong upaya pencegahan kecelakaan kerja secara efektif.

Sumber: Biro Humas Kemenaker