DPRD HSS Soroti Ketidakpastian Nasib Honorer Non-Database, Cari Pola Penganggaran yang Tepat

DPRD Hulu Sungai selatan melakukan kunjungan kerja di DPRD Balikpapan terkait nasib pegawai non Honorer non database yang tidak jelas statusnya 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Permasalahan tenaga honorer kembali menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan. Dalam pertemuan tersebut, para legislator menyoroti nasib ratusan tenaga non-database yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status, meski sebagian telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Kamis, (13/11/2025), Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmat Iryadi Ispin, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari para honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk melanjutkan pengabdian mereka. “Di daerah kami terdapat sekitar 348 tenaga honorer non-database. Mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun, tetapi tidak ada regulasi yang menjamin keberlanjutan mereka,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, sejumlah tenaga honorer sebelumnya sempat mencoba seleksi CPNS, namun tidak berhasil akibat keterbatasan usia atau persyaratan lain. Sementara itu, regulasi yang berlaku saat ini hanya mengakomodasi honorer yang masuk dalam database tahun 2022 dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. “Yang masa kerjanya baru satu tahun atau belum mencapai dua tahun otomatis terhenti. Mereka belum punya dasar aturan untuk kembali bekerja,” katanya.

Rahmat juga menyampaikan bahwa pada 17 November 2025, aliansi honorer non-CPNS dan non-database akan menggelar pertemuan nasional di Jakarta untuk memperjuangkan kejelasan status mereka secara lebih luas. Dalam dialog bersama Sekretariat DPRD Balikpapan, terungkap bahwa hanya terdapat satu tenaga non-database di lingkungan DPRD setempat, dan posisinya melekat pada staf pimpinan.

Kondisi tersebut membuat skema yang digunakan Balikpapan tidak dapat sepenuhnya menjadi rujukan bagi daerah lain, termasuk HSS, yang memiliki jumlah honorer jauh lebih besar. Karena itu, DPRD HSS kini mengkaji opsi lain yang dapat digunakan untuk menjaga keberlangsungan tenaga honorer, salah satunya melalui skema Penyalur Jasa Layanan Perorangan (PJLP). “Skema outsourcing tidak bisa digunakan untuk semua bidang. Hanya boleh untuk sektor tertentu seperti keamanan, kebersihan, dan sopir. Untuk administrasi tidak diperbolehkan, sehingga PJLP menjadi alternatif yang paling memungkinkan,” jelas Rahmat.

Selain isu tenaga honorer, rombongan DPRD HSS juga menanyakan sejumlah persoalan terkait penataan ruang yang menjadi kewenangan Komisi III.

Rahmat menuturkan, tata ruang memegang peran krusial dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk terkait batas wilayah, zona pertambangan, serta peruntukan lahan. “Jika tata ruang tidak sesuai peruntukan, bisa ada sanksi hukum. Karena itulah kami perlu memastikan data dan regulasinya benar,” tambahnya.

Kunjungan ini diikuti anggota Komisi I dan Komisi III DPRD HSS. Rombongan dipimpin oleh Syaripuddin, yang lebih dulu meninggalkan ruangan sebelum sesi diskusi berakhir.

(ADV/DPRD Balikpapan)