
SWARAREPUBLIKA.com, Banjarbaru — Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Selatan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) intensif menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengurai berbagai hambatan terkait proses perizinan dan pembebasan lahan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian – Tarjun, (20/6/2025)
Pertemuan koordinasi berlangsung pada Jumat (20/6) di Kantor Kejati Kalsel, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). PLN UIP KLT diwakili oleh Teddy Kristianto selaku Manager Perizinan dan Komunikasi, didampingi oleh Afrianto Ramadhan dari Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) sebagai Asisten Manager Perizinan dan Umum.
Turut hadir jajaran Kejati Kalsel dari Bidang Datun untuk membahas berbagai isu krusial proyek. Dalam diskusi tersebut, PLN memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi di lapangan, terutama terkait dengan kelengkapan dokumen perizinan dan proses pembebasan lahan yang berpotensi menghambat kelancaran tahap pra konstruksi.
PLN menekankan pentingnya dukungan hukum agar proyek strategis nasional ini bisa berjalan sesuai target dan peraturan yang berlaku. Teddy Kristianto menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejati Kalsel dalam mendampingi PLN menyelesaikan persoalan hukum non-litigasi. "Sinergi ini sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa kendala berarti dan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Di tempat terpisah, General Manager UIP KLT, Raja Muda Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan ketenagalistrikan sangat ditentukan oleh kerja sama lintas sektor. Ia mengatakan, "Kami sangat menghargai komitmen Kejati Kalsel dalam memberikan pendampingan hukum.
Ini menciptakan kepastian yang dibutuhkan agar proyek dapat tuntas tepat waktu." PLN dan Kejati Kalsel sepakat untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi berkelanjutan, guna memastikan setiap langkah pembangunan berjalan secara efektif, efisien, dan tetap berlandaskan hukum. Kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara BUMN dan institusi penegak hukum dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
(*)