
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk periode 2025–2027. Penandatanganan ini berlangsung dengan kehadiran jajaran Direksi PT KKT dan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan beserta timnya(18/6/2025)
Kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha PT KKT, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara. Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Direktur Utama PT Kaltim Kariangau Terminal, Enriany Muis, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel. "Kami menyambut baik penandatanganan MoU ini sebagai upaya memperkuat kepatuhan hukum dan mendukung kelangsungan operasional kami sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Balikpapan, kami yakin penanganan persoalan hukum akan lebih cepat, tepat, dan efisien," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan dukungan hukum kepada badan usaha milik negara dan anak perusahaannya. “Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum yang profesional kepada PT KKT dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang sehat.
Kolaborasi ini mencerminkan sinergi nyata antar lembaga negara,” jelasnya. Melalui kesepakatan ini, diharapkan terbangun hubungan kelembagaan yang kuat dan saling mendukung, demi menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, aman, serta menjamin keberlangsungan usaha secara hukum bagi PT Kaltim Kariangau Terminal.
(*)