Tim Hukum Rudy-Seno Bantah Tuduhan Isran-Hadi di Sidang MK

Kuasa hukum pasangan calon Rudi- Seno dalam sengketa pilkada pemilihan gubernur Kalimantan Timur di MK 

SWARAREPUBLIKA.com, Jakarta - Tim hukum pasangan calon Rudy-Seno yang diketuai Agus Amri menegaskan bantahan terhadap tuduhan pasangan Isran-Hadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan dari Bawaslu, serta pembelaan dari pihak terkait, yakni tim hukum Rudy-Seno.

Dalam kesaksiannya, KPU menyebut gugatan yang diajukan Isran-Hadi dipenuhi tuduhan yang tidak relevan dengan perselisihan hasil pemilu. Agus Amri, mewakili tim hukum Rudy-Seno, menyebut tuduhan tersebut sebagai klaim sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. "Pemohon melalui kuasa hukumnya Refly Harun dan tim mendalilkan empat poin utama, yakni tuduhan kartel politik, politik uang, pelibatan aparat pemerintah, dan keberpihakan penyelenggara pemilu.

Semua itu telah kami bantah dengan bukti yang konkret," ujarnya. Agus juga menegaskan bahwa tuduhan adanya kartel politik dan keterlibatan aparat pemerintah merupakan spekulasi tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, tudingan politik uang dibantah dengan alat bukti yang kuat.

"Kemenangan Rudy-Seno adalah hasil dari proses demokrasi yang sah dan adil. Kami telah menyerahkan 65 alat bukti yang membantah adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa tuduhan TSM lebih logis jika diarahkan kepada petahana daripada kepada kandidat baru seperti Rudy-Seno.

"Secara logika, petahana memiliki akses lebih besar untuk melakukan kecurangan, bukan penantang seperti Rudy-Seno," lanjut Agus. Sidang MK ini turut menghadirkan keterangan dari Bawaslu yang juga memperkuat jawaban dari KPU dan tim Rudy-Seno.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memeriksa bukti lebih lanjut dan memberikan putusan pada 11-13 Februari 2025. Hasil persidangan tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait Pilkada Kaltim dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil.

(R)