BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Seorang perempuan yang ber usia lanjut ber inisial Is (66) melaporkan seorang guru sekolah menengah atas negeri yang berlokasi di Balikpapan Barat.
Laporan ini lantaran perempuan tersebut akan dicekik dan dipukul menggunakan helm ke tubuhnya. Menurut Is pada (22/10) sekitar pukul 5 sore pelaku (AI) yang merupakan tenaga pendidik mendatangi ke kediamannya.
Pelaku memaksa untuk mengosongkan rumah yang ia diami bersama suami. Lantaran korban menolak, penganiayaan oleh pelaku pun terjadi. “Untungnya saya tangkis,kena tangan saya. Sakit hingga sekarang” terang Is.

Akibat penganiayaan itu, Is bersama suami telah melaporkan pelaku ke Polres Balikpapan dengan perihal Pengancaman. Dirinya trauma dan takut, lantaran saat ini ia sakit-sakitan. Motif dari tindak kekerasan ini motifnya adalah masalah hutang piutang.
Konon korban meminjam sejumlah uang pada pelaku dengan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan. Oleh pelaku sertifikat rumah malah di balik namakan keseorang notaris dan dibuatkan akta jual beli yang dirinya merasa diperdaya. Sehingga dengan akta notaris itu, pelaku meminta Is untuk keluar rumah.
Is tidak terima, dirinya tidak merasa melakukan jual beli rumah dengan pelaku. Dan asset rumah yang di jaminkan lebih besar dari pada hutangnya yang hanya Rp. 150 juta. Bahkan dirinya siap membayar hutang tersebut.
Atas perbuatan pelaku, akhirnya Is sebagai korban melaporkan ke Polres Balikpapan pada Senin (23/10) lalu. Pelaku (AI) yang merupakan ASN di SMA N di wilayah Barat ini, mencoreng nama baik korps guru yang.
Sebagai seorang guru yang mengajarkan nilai-nilai budi pekerti disekolah seperti dirinya masih jauh dari citra seorang guru. Hal itu disampaikan praktisi Hukum Peradi Hery Sunaryo pada media ini.
Dirinya menyampaikan sang guru yang harusnya memberi contoh dan perilaku yang baik serta benar dimasyarakat. Jika ada masalah pinjam meminjam atau hutang bisa dibicarakan baik-baik.
Korban punya niat membayar, namun pelaku malah memberi beban bunga hutang yang cukup tinggi dari pinjaman awal. “Jika benar tindak kekerasan tersebut terjadi, bisa diproses hukum guru tersebut”ungkapnya.(*)