Hj Kasmah : Seluruh Pekerja Diperusahaan Agar Dibagi THR Tetap Waktu

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, H. Kasmah meminta perusahaan yang ada di Balikpapan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu kepada karyawan atau pekerja. "Kami meminta kepada perusahaan, agar memberikan THR kepada karyawan tepat waktu," kata Kasmah ketika diwawancarai wartawan di gedung parlemen, Selasa (11/4/2023).

Dia berharap, perusahaan memiliki pengertian, agar bisa memberiakan THR kepada karyawan, maksimal taanggal 16 April 2023, karyawan sudah bisa mendapatkan THR.Karena itu, merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Ia menjelaskan, bahwa THR itu, hanya didapat oleh karyawan satu tahun sekali saja, sehingga dengan adanya THR ini, nantinya karyawan dapatkan mengunakan THR untuk kebutuhan hari raya idulfitri atau lebaran.

"THR merupakan hak dari karyawan, sehingga nominal yang diterima karyawan harus satu bulan gaji, jadi tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

Yang pasti jika perusahaan tidak memberikan THR pasti ada sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan," terangnya. Menurut Kasmah, pemerintah kota Balikpapan telah membuka posko pengaduan THR melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan.

"Jadi bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa langsung mengadu ke posko THR yang telah disediakan oleh pemerintah kota Balikpapan, yang berada di kantor Disnaker Balikpapan," pungkasnya.

Ardy