Taqwa : keterbukaan Publik terkait CSR Masyarakat harus memahami kemana Saja Dana CSR Tersebut Dikeluarkan, Secara Aturan Sudah Ada Payung Hukumnya

BALIKPAPAN, Swararepublika.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai pemanfaatan dana tanggung jawab sosial masyarakat (CSR) belum maksimal. Pasalnya proses penyalurannya masih terbatas di masing-masing wilayah operasi.

Sementara daerah yang tidak terdapat perusahaan otomatis menjadi tidak kebagian. Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan secara umum kota ini sudah memilik payung hukum perda CSR.

Aturan tersebut menjadi acuan pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR bagi masyarakat di Kota Balikpapan. Termasuk cara pengawasan dan koordinasi di lapangan.

“Perlu juga khususnya perihal keterbukaan publik sehingga masyarakat bisa mengetahui ke mana saja CSR dari perusahaan dan bentuknya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan.

Untuk itu, lanjut Taqwa, transparansi dalam penyaluran CSR sebenarnya sudah ada dalam undang-undang. Sehingga warga bisa mengetahui berapa besaran maupun bentuk CSR dari masing-masing perusahaan sesuai dengan peraturan.

Namun pemerintah perlu mensinergikan program CSR dan pembangunan agar tidak tumpang tindih. “Tentunya kita ingin penyerapan CSR jadi maksimal. Soalnya kita juga keterbatasan anggaran dalam masa pandemi Covid-19.

Utamanya bidang pendidikan dan ekonomi,” tuturnya lagi. Meski tidak terlibat secara langsung, menurut Taqwa, pihaknya tetap berinisiatif mengawasi penggunaan dana CSR di masyarakat. Utamanya dalam mengecek sejauh mana kepatuhan perusahaan menyisihkan dana CSR bagi masyarakat sekitar. Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Kita siap bantu pemerintah mengawasi. Kan sudah ada payung hukumnya. Soalnya CSR juga membantu pemerintah untuk menutupi kekurangan anggaran. Kan bisa bermanfaat untuk ekonomi kreatif atau infrastruktur masyarakat setempat,” tambahnya.