HJ Kasmah : Pembatasan Jam Malam Pemkot Harus Mengevaluasi Kembali

SWARAREPUBLIKA,Dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi Positif Covid -19, beberapa wilayah di Indonesia melakukan pencegahan dengan berbagai upaya, salah satunya yakni dengan diadakanya pemberlakuan jam malam.

Bahkan, kebijakan jam malam ini telah lebih dahulu diberlakukan sejak bulan-bulan yang lalu di beberapa wilayah di Indonesia, tidak terkecuali kota Balikpapan. Sesuai dengan surat Edaran Walikota No 100/438 tentang Pembatasan jam malam bagi pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerumunan masa, seperti Cafe, Rumah makan/Restoran, dan lainya.

Anggota DPRD kota Balikpapan , Hj. Kasma yang tergabung dalam Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, menanggapai terkait Pemberlakuan Jam Malam bagi pelaku usaha. Hj. Kasma mengatakan perlu di Evaluasi kembali terkait surat edaran yang diberlakukan beberapa minggu yang lalu , pasalnya, Pelaku usaha yang memulai aktivitas usahanya di malam hari, mengalami penurunan pendapatan.

"Seperti Pedagang Nasi Goreng yang memulai aktivitasnya di sore hari, dikisaran jam 5 - 6 diharuskan untuk tutup jam 10:00 WIB, itu sangat kasihan secara otomatis Pendapatan mereka berkurang, dan perputaran roda Prekonomian juga terhambat"kata Kasma diruang kerjanya, Selasa(28/09/2020).

Hj, Kasma Berharap kepada Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan agar segera mengevaluasi pemberlakuan pembatasan jam malam.

"Saya berharap Pemkot Balikpapan melakukan evaluasi terkait pembatasan jam malam, agar Roda Prekonomian juga dapat berjalan, serta terjadi keselarasan , seiring sejalan antara sektor Kesehatan dan Sektor ekonomi"ungkap Kasma.

"Yang penting kita menerapkan Protokol kesehatan yakni 3M , menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker agar terhindar dari virus covid-19 yang memasih menyelimuti kota Balikpapan" pungkasnya.

Agus.